Berita Viral

Selain Uang Korupsi Disumbang ke Gereja, Jhonny Peras Dirut Bakti 500 Juta, Dibagikan ke Pegawai

Mantan Menteri Kominfo Jhonny G Plate ternyata pernah meminta uang bulanan kepada anak buahnya sebanyak 20 kali. 

Tayang:
HO
Jhonny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS. Ia membuat kerugian negara mencapai Rp 8 triliun.  

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Menteri Kominfo Jhonny G Plate ternyata pernah meminta uang bulanan kepada anak buahnya sebanyak 20 kali. 

Tak tanggungg-tanggung, uang bulanan itu sebesar Rp 500 juta

Hal ini diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). 

Jhonny meminta uang bulanan sebesar Rp 500.000.000 sebanyak 20 kali dari mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.

Plate menerima uang dari anak buahnya itu mulai Maret 2021 hingga Oktober 2022.

"Terdakwa Johnny G Plate menerima uang Rp 500.000.000 per bulan sebanyak 20 kali mulai bulan Maret 2021 hingga Oktober 2022," kata JPU dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: REAKSI PPP Soal Andika Perkasa Cocok Jadi Cawapres Ganjar Pranowo: Popularitasnya Rendah

Baca juga: SBY Komentari Cawe cawe Presiden Jokowi di Pilpres 2024 : Sah-sah Saja Kalau Positif

Uang setoran rutin kepada politikus Partai NasDem itu berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Johnny G Plate menyampaikan kehendaknya kepada Anang Latif di ruang kerjanya, Lantai 7 Kantor Kementerian Kemkominfo.

Johnny menyebut, uang itu akan diperlukan untuk kepentingan anak-anak kantor.

“Soal dana operasional tim pendukung Menteri sebesar 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Heppy akan ngomong sama kamu," ujar Johnny, sebagaimana dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Dalam perkara korupsi BTS Kominfo sendiri, Johnny G Plate telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jhonny G Plate Sumbang Uang Korupsi ke Gereja

Uang korupsi Jhonny G Plate disebut-sebut mengalir ke korban bencana alam dan gereja. 

Hal ini terungkap dalam sidang kasus korupsi BTS Kominfo yang dilakukan mantan Menkominfo Jhonny G Plate

JPU mengungkapkan bahwa uang korupsi Johnny G Plate terkait proyek pengadaan tower BTS Kominfo tak hanya dinikmati dirinya sendiri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved