Berita Persidangan
Rakes yang Ancam Bunuh Wartawan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Jadwal Ngaret Sampai 3 Jam
Hari ini, Sidang pembacaan nota tuntutan terdakwa Jai Sanker alias Rakes akan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Hari ini, Sidang pembacaan nota tuntutan terdakwa Jai Sanker alias Rakes akan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Jai Sanker jalani persidangan di PN Medan dalam perkara pengancaman terhadap Jurnalis.
Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu membenarkan bahwa hari ini akan di bacakannya nota tuntutan.
"Iya bang, rencana hari ini bang," kata Septian, Selasa (27/6/2023).
Dalam perkara ini, terdakwa di dakwa dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dakwaan primer, dakwaan subsidair pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang pengancaman.
Namun, sidang pembacaan nota tuntutan tersebut diketahui ngaret 3 jam.
Hingga artikel ini naik tayang, sidang tak kunjung dimulai.
Sesuai jadwal yang dilihat dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, sidang tersebut seharusnya dimulai pada pukul 13.00 WIB.
Tapi, hingga saat ini, sidang tersebut belum juga dimulai.
Sebelumnya, dalam dakwaanya, JPU Septian mengatakan perkara tersebut bermula pada hari pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 Saksi Suriyanto bekerja sebagai Wartawan mendapatkan informasi tentang prarekontruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan di Jalan Abdulah Lubis Kelurahan Babura tepatnya di pinggir Jalan depan Hive 5.
"Selanjutnya Saksi Suriyanto pergi menuju ke lokasi tempat prarekontruksi, dimana di tempat lokasi prarekontruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan juga datang Saksi Goklas Wisely, Saksi Bahana Syah Alam Situmorang, Saksi Alfiansyah, saksi Donny Atmiral dan saksi Tuti Alawiyah Lubis," kata JPU.
Kemudian Saksi Suriyanto setelah tiba lokasi tempat prarekontruksi, ia hendak akan melakukan kegiatan Jurnalistik, mengambil video sekaligus meliput kegiatan prarekontruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan, kemudian tidak lama datang Terdakwa Jai Sanker yang pada saat itu memperkenalkan diri bernama Rakes menghampiri Saksi Suriyanto dan teman - temannya.
Terdakwa Jai Sanker berkata bang gak boleh rekam- rekam disini lalu saksi Alfiansyah menjawab kenapa kami tidak boleh merekam, emang abang siapa, kami jurnalis dan kami mau meliput, kemudian Terdakwa Jai Sanker mengatakan abang gak kenal aku siapa? yang dijawab saksi Alfiansyah kenapa emangnya bang, aku mau meliput aja ini.
"Selanjutnya Saksi Bahana Syah Alam Situmorang mengeluarkan Handphone hendak merekam, yang mana kemudian teman Terdakwa Jai Sanker sambil menunjuk kearah Saksi Bahana Syah Alam Situmorang berkata mau ngapain abang, jangan abang rekam-rekam ini, kemudian terjadi cekcok mulut antara Saksi Alfiansyah dengan Terdakwa Jai Sanker," ucap Jaksa.
Kemudian Terdakwa Jai Sanker berkata aku kenal sama orang PWI, abang tanya saja ke dia siapa aku, lalu saksi alfiansyah menjawab, iya nya bang kami mau meliput ajanya ini, kemudian Terdakwa Jai Sanker berkata gak bisa,gak bisa. Gak bisa berkali-kali.
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|