Berita Viral

Kasus Rudapaksa dan Revenge Porn di Pandeglang Diarahkan Penyidik ke UU ITE, Keluarga Kecewa

Merasa kecewa. Kuasa hukum keluarga korban melaporkan kekerasan seksual dan pemerkosaan. Namun penyidik cybercrime Polda Banten mengarahkan ke UU ITE

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octavianne membantah terkait cuitan di Twitter 

"Iya kita akan lihat kelanjutan di persidangannya, apakah ini  berkeadilan atau tidak, tapi itu sudah direncanakan oleh kami untuk melakukan pelaporan kembali, namun sesuai nasehat dari kuasa hukum," kata dia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Helena Octaviane mempersilahkan pihak korban melakukan pelaporan kekerasan seksual terhadap IAK kepada polisi.

Helena mengatakan, saat ini pihaknya tengah memproses kasus UU ITE sesuai dengan limpahan dari Polda Banten.

"Kita berdasarkan berkas perkara yang ada (UU ITE). Kalau mau melaporkan berkas pemerkosaannya saya sudah menyarankan kepada korban dan abangnya bawa data yang ada laporan ke polisi nanti kami kejaksaan tunggu berkasnya seperti apa prosesnya," kata Helen.

Baca juga: Tampang Alwi Husen Si Pelaku Revenge Porn yang Cuma Sidang Online, Korban malah Sidang Offline

Sementara Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Banten atas dugaan pelanggaran Undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE).

Dari Polda Banten, kemudian dilimpahkan ke Kejari Pandeglang sesuai dengan lokasi kejadian perkara.

Didik menjelaskan, setelah sidang berjalan tiga kali, korban bersama keluarga mendatangi posko akses keadilan bagi perempuan di Kejari Pandeglang.

Di sana, kata Didik, kakak korban menyampaikan bahwa adiknya juga merupakan korban pemerkosan terdakwa tiga tahun lalu.

 Lalu meminta jaksa untuk memproses perkara pemerkosaan tersebut. 

"Dia melaporkan kasus pemerkosaannya," kata Didik.

Baca juga: Kades Biadab Rudapaksa 2 Putrinya, Sudah Lakukan Ini Kepergok Istri : Cuma Cium Kening

Helena juga sebelumnya membantah soal keluarga korban yang merasa diintimidasi dan memaksa korban memaafkan pelaku.

Helena membantah terkait cuitan di Twitter yang menyatakan bahwa Kejari Pandeglang melakukan intimidasi pada korban dan keluarganya saat melakukan konsultasi di Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak.

Helena membeberkan, pada saat itu korban dan kedua kakaknya datang ke posko untuk melaporkan terkait pemerkosaan yang dialami korban.

Dirinya mengaku mempersilakan korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten dan sempat mempertanyakan terkait visum lantaran kejadian tersebut sudah terjadi sekitar 3 tahun lalu.

“Pada Senin sesudah sidang korban datang ke kejaksaan. Posko akses keadilan kejari. Ngobrol disitu maksud abangnya ingin melaporkan pemerkosaan, kami tahunya kasus ITE, berkas di Polda dan Kejati.
Visum perkara 3 tahun lalu,” bantah Helena saat melakukan zoom meeting bersama Kajati Banten, Senin (26/6/2023) dikutip dari BantenNews.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved