Berita Viral
Johnny G Plate Ngotot Bantah Korupsi Proyek BTS : Saya Gak Lakukan, Nanti Saya Akan Buktikan!
Johnny G Plate ngotot bantah lakukan korupsi proyek BTS senilai Rp 8 triliun. Ia juga sampai mau membuktikan bahwa dugaan korupsi tersebut tidak benar
TRIBUN-MEDAN.COM – Johnny G Plate ngotot bantah lakukan korupsi proyek BTS senilai Rp 8 triliun.
Mantan Menkominfo Johnny G Plate bahkan sampai mau membuktikan bahwa dugaan korupsi tersebut tidak benar.
Johnny G Plate mengaku tidak pernah melakukan dugaan korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun Johnny didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun,
Yakni dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Johnny pun membantah dugaan tersebut saat Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan pemahamannya atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa.
Baca juga: Selain Uang Korupsi Disumbang ke Gereja, Jhonny Peras Dirut Bakti 500 Juta, Dibagikan ke Pegawai
“Apakah saudara mengerti?” tanya Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Johnny pun mengaku mengerti, namun ia menyatakan tidak pernah melakukan tindakan yang didakwakan oleh Jaksa.
“Saya mengerti Yang Mulia, tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan,” kata Jhonny.
“Nanti saya akan buktikan!” ucapnya melanjutkan.
Terkait dakwaan Jaksa, tim penasihat hukum Johnny G Plate menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Dalam perkara ini, Johnny menjadi terdakwa bersama Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Adapun jumlah total kerugian itu didapat dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga: BERANI! Habib Bahar Bakal Seret Panji Gumilang ke Penjara: Jangan Kau Merasa Besar
Ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Uang-korupsi-Jhonny-G-Plate-disebut-sebut-mengalir-ke-korban-bencana-alam-dan-gereja.jpg)