Sumut Memilih

DPT Pemilu 2024 Sumut Ditetapkan Sebanyak 10.853.940 Orang, Berikut Ini Sebaran di Kabupaten/Kota

KPU Sumut sudah menetapkan DPT Pemilu 2024, berikut ini rincian jumlah DPT di seluruh kabupaten/kota di Sumut.

|
Tribun Medan/Rechtin Hani Ritonga
Rapat Pleno Terbuka KPU Sumatra Utara tentang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Provinsi Sumut yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Santika Medan, Selasa (27/6/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Utara menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat Provinsi Sumut sebesar 10.853.940 pemilih   

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat Provinsi Sumut sebesar 10.853.940 pemilih, yang terdiri dari 5.360.844 laki-laki dan 5.493.096 perempuan.

Sementara jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumut ada sebanyak 45.875.

Baca juga: KPU Sumut Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebesar 10.853.940 Pemilih, Targetkan Partisipasi Lebih 75 Persen

Baca juga: DPT Perempuan di Kabupaten Taput Lebih Banyak Ketimbang Laki-laki

Jumlah DPT ini sudah ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka KPU Sumut yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Santika Medan, Selasa (27/6/2023).

Berikut rincian jumlah DPT di seluruh kabupaten/kota di Sumut:

- Tapanuli Tengah: 255.570

- Tapanuli Utara: 225.689

- Tapanuli Selatan: 218.933

-Nias: 95.875

- Langkat: 787.481

- Karo: 300.088

- Deliserdang: 1.431.418

- Simalungun: 743.271

- Asahan: 562.482

- Labuhanbatu: 357.455

- Dairi: 227.220

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved