Sumut Memilih

GAWAT, Hanya 2 Persen Bacaleg di Siantar yang Penuhi Syarat Administrasi, Sisanya Ikuti Perbaikan

Tercatat bahwa dari 482 bacaleg, hanya sebanyak 10 orang yang memenuhi syarat dokumen, atau hanya 2 persen

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
HO
KPU Pematangsiantar mengumumkan hasil verifikasi administrasi bacaleg anggota DPRD Pematangsiantar Periode 2024-2029 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- KPU Kota Pematangsiantar telah menetapkan bakal calon legislatif (Bacaleg)yang memenuhi persyaratan administrasi sesuai batas akhir verifikasi, Jumat (23/6/2023).

Tercatat bahwa dari 482 bacaleg, hanya sebanyak 10 orang yang memenuhi syarat dokumen, atau hanya 2 persen dari keseluruhan Bacaleg

Komisioner KPU Pematangsiantar Bidang Teknis, Gina Ruthfefiliana Ginting mengatakan dari 472 bacaleg lainnya harus mengikuti tahapan perbaikan yang akan dimulai Senin (26/6/2023) hari ini. 

"Hasil verifikasi administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kota Pematangsiantar pemilu 2024, dari ke-18 parpol masih belum memenuhi syarat sebanyak 472 orang. Terdapat beberapa orang yang ganda antarpartai politik," kata Gina. 

Gina melanjutkan, siapapun bacaleg yang membutuhkan kejelasan apakah dirinya telah dinyatakan lolos atau masih harus melakukan perbaikan, silakan untuk mengakses Aplikasi Silon masing-masing. 

"Partai politik sudah bisa melihat dokumen-dokumen bakal calonnya mana yang sudah memenuhi syarat dan mana yang belum memenuhi syarat," jelas Gina. 

Gina juga telah menjelaskan apa-apa saja yang harus diperbaiki apabila dokumen-dokumen syarat bakal calon belum memenuhi syarat sesuai dengan petunjuk teknis KPU. 

Beberapa temuan KPU Pematangsiantar, kata Gina, antara lain di aplikasi Silon ada Bacaleg yang tidak mengupload KTP-elektroniknya; ada yang berbeda nama dengan di Silon; ada yang menyingkat nama; dan ada KTP-elekttonik yang tidak jelas terbaca. 

Temuan kedua yaitu saat mengisi Surat Pernyataan Form BB, yang mana banyak Bacaleg tidak mencentang tanda benar dan ada beberapa yang tidak ada tanda tangan di atas materai. Bacaleg, kata Gina, harus menyatakan diri sebenar-benarnya nya di form tersebut. 

"Centang tanda benar sesuai kondisi bakal calon yang sebenarnya. Di sini diminta kejujuran bakal calon baik dari pekerjaan, domisili, pernah dipidana atau tidak, pernah dipidana kealpaan, dan lainnya yang kemudian ditandatangani, di-scan dan diupload ke Silon," kata Gina. 

Masalah lainnya yaitu, ijazah/surat pengganti ijazah/ijazah paket C SMA atau SLTA atau sederajat yang belum memenuhi syarat. 

Beberapa Caleg masih ada yang belum mengupload ijazahnya. Selain itu ada yang belum melegalisir; ada yang dilegalisir, namun belum ditandatangani dan distempel. Untuk beberapa surat pengganti ijazah ada yang belum scan bagian nilainya hanya bagian depannya saja. 

Perbaikannya ijazah sma atau sederajat atau pengganti ijazah fotocopynya dilegalisir, stempel basah dan ditandatangani serta  lengkap sesuai dengan Permendikbud No. 29 tahun 2014. 

Masalah umum kelima, yaitu Surat Keterangan Kesehatan Sehat Jasmani, Sehat rohani dan bebas dari penggunaan narkotika yang belum memenuhi syarat. 

"Ada yang tidak diupload ke silon, ada yang satu surat saja diupload dab ada juga yang belum ditanda tangani dan distempel.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved