Berita Medan
Dinas KPTPH Ungkap Alasan Ratusan Petani di Sumut Tak Dapat Pupuk Subsidi
Sedangkan, e-Alokasi Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai penerima pupuk bersubsidi dari total data petani sebanyak 998.745 orang.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Sumut menyebut terdapat 623.425 petani yang terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN).
Sedangkan, e-Alokasi Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai penerima pupuk bersubsidi dari total data petani sebanyak 998.745 orang.
Jumlah petani yang mendapat alokasi pupuk bersubsidi tersebut merupakan petani yang menanam sembilan komoditas sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.
Adapun sembilan komoditas tersebut, yaitu petani padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao, dan tebu rakyat.
Artinya, sisa petani yang berada di Sumatera Utara tidak mendapat alokasi pupuk bersubsidi karena tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan Pemerintah.
"Hasil monitoring ke lapangan, masih ada nama petani sembilan komoditas yang belum terentri ke dalam sistem. Karena Banyak permasalahan di lapangan.
Misalnya, KTP dan NIK berbeda dengan di KK. Jadi harus dipadu-padankan lagi dengan dukcapil," kata Kadis Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Sumut, Rajali melalui Kabid Sarana dan Prasarana Dinas KPTPH Sumut, Jonni Akim Purba, Senin (26/6/2023)
Selain itu, permasalahan lainnya adalah susahnya sinyal untuk memasukkan data petani ke dalam sistem, sehingga upload data sering error karena sinyal lemah, terutama di daerah pedalaman juga menjadi sala
"Di samping itu, terbatasnya petugas juga menjadi kendala dalam pengentrian data," jelasnya
Namun untuk jumlah petani yang gagal entri, Akim mengakui tidak mengetahuinya dengan pasti.
"Yang jelas, data yang terinput sampai saat ini hanya 623.425 nama. Merekalah yang berhak mendapat pupuk bersubsidi," Sebutnya
Adapun temuan Dinas KPTPH Sumut di lapangan seputar keluhan petani akan sulitnya memperoleh pupuk bersubsidi dikarenakan alokasi pupuk bersubsidi di Sumut memang terbatas.
"Kedua, banyak petani yang belum paham peraturan yang baru bahwa petani sawit tidak lagi berhak mendapat pupuk subsidi. Begitu juga petani di luar dari 9 komoditas tadi. Jadi, petani yang berteriak kekurangan pupuk adalah petani yang tidak terdaftar dalam kelompok," katanya.
Ketiga, dalam sistem e-alokasi Kementan yang baru, banyak nama petani yang sudah didaftarkan tapi namanya tidak muncul.
Akim mencotohkan, ketika kunjungan yang dilakukan ke Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, terungkap ada satu kelompok tani yang anggotanya didaftarkan 25 nama, tapi ternyata di e-alokasi yang keluar hanya 18 nama.
"Diduga meski petugas sudah upload data ke sistem dan sudah sukses, namun mungkin sistem lagi error dan petugas tidak cross check kembali nama-nama itu," Ungkap Akim
Akibatnya, meski si petani menanam salah satu dari 9 komoditas, namun karena namanya belum masuk di sistem e-alokasi, maka dia tidak bisa dapat pupuk bersubsidi.
"Terkait masalah itu, kita sudah meminta perpanjangan waktu sampai 3 kali. Kita minta nama-nama yang ditolak agar dimasukkan kembali. Kita juga sudah meminta agar alokasi pupuk bersubsidi, Red ke depan bisa ditambah sesuai kebutuhan. Ini sudah beberapa kali kita usulkan ke pusat," katanya.
Adapun jawaban pusat, alokasi pupuk bersubsidi disusun sesuai dengan ketersediaan dana.
Akim menambahkan, saat ini jumlah komoditas pertanian di Sumut ada 70 jenis dengan total nama petani di Sumut yang terdaftar di SIMLUHTAN ada 998.745.
Data petani penerima pupuk bersubsidi tahun 2023 di e-alokasi Kementan sudah dipastikan paling lama 31 Desember 2022 untuk disahkan kepala daerah.
"Daftar petani penerima akan diprint oleh pihak dinas, dan diserahkan ke kios mulai bulan Januari. Januari 2023, pupuk sudah disalurkan. Jadi jika ada nama petani yang belum masuk sistem setelah pendaftaran ditutup, maka akan diusulkan untuk tahun berikutnya," Jelasnya.
Dinas KPTPH terus melakukan padu padan data petani dengan dukcapil termasuk soal petani yang meninggal.
Adapun alur pupuk bersubsidi sesuai aturan yang berlaku, yakni mulai dari pabrik lini 1 ke lini 2 gudang provinsi, ke gudang distributor lini 3 baru ke pengecer lini 4.
(cr10/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-gudang-PT-Pupuk-Indonesia-di-Desa-Firdaus.jpg)