Berita Viral
Babak Baru Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang Dilaporkan ke Polisi Pasal Penistaan Agama dan Kegaduhan
Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang dilaporkan ke polisi dengan pasal penistaan agama. Ia dilaporkan oleh mantan pengurus sekaligus pe
TRIBUN-MEDAN.COM – Babak baru polemik Ponpes Al-Zaytun.
Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang dilaporkan ke polisi.
Panji Gumilang dilaporkan ke kepolisian dengan pasal penistaan agama.
Panji Gumilang pun membantah sejumlah tuduhan terhadap dirinya, termasuk kaitan pondok pesantrennya dengan Negara Islam Indonesia (NII).
Adapun besok, Selasa (27/06/2023), Panji Gumilang akan dilaporkan ke kepolisian oleh mantan pengurus Pondok Pesantren Al Zaytun, Ken Setiawan, sekaligus pendiri NII Crisis Center.
"Ya, benar. Pasalnya penistaan agama, pasal kegaduhan, dan penyalahgunaan UU ITE," kata Ken kepada BBC News Indonesia, Senin (26/06/2023).
Baca juga: Panji Gumilang Hujat MUI Tidak Berakhlak dan Berisi Teroris : Jangan Ditipu Masyarakat
Ken menuduh ajaran Panji Gumilang menyalahi sejumlah ketentuan Islam, seperti ibadah haji.
"Ibadah haji tidak perlu ke Mekah, cukup ke Indramayu. Ini kan fenomena-fenomena yang menurut saya perlu dihentikan kegaduhan ini supaya juga masyarakat juga tenang," kata Ken.
Ken bukan satu-satunya pelapor.
Karena sebelumnya, sekelompok orang yang menamai diri sebagai Forum Pembela Pancasila (FAPP) juga melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/06/2023).
Dalam laporan tersebut Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama.
Baca juga: FPI Geruduk Kemenag, Panji Gumilang Tuduh MUI Sudah Menanam Kebencian terhadap Dirinya dan Al-Zaytun
"Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Saudara Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun," kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung, seperti dikutip dari Kompas.
Dalam laporan tersebut, FAPP membawa serta barang bukti berupa rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan dan kegiatan Ponpes Al Zaytun.
Tuduhan pelanggaran pidana sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD saat merespons laporan tim investigasi yang dibentuk Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam polemik Al Zaytun.
Mahfud mengatakan "terjadi tindak pidana" yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
"Itu akan ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri. Polri akan menangani tindak pidananya. Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk proses pidana, nanti akan diumumkan pada waktunya," kata Menko Polhukam, Mahfud MD dalam akun Instagramnya.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud MD setelah menerima hasil tim investigasi yang dibentuk Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Tim ini melakukan penyelidikan selama tujuh hari atas dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun.
Mahfud MD juga mengatakan, pemerintah akan mengambil langkah administrasi untuk mengkaji izin Pesantren Al Zaytun, dan melakukan mitigasi keamanan dan ketertiban yang diserahkan tanggung jawabnya kepada Pemprov Jawa Barat.
Sementara itu, Pendiri Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang itu membantah semua tuduhan tersebut, dan mengatakan "Majelis ulama ini sudah menanam kebencian terhadap Abdussalam Panji Gumilang dan Al Zaytun".
"Menfatwai Al Zaytun sesat. Al Zaytun pimpinannya komunis. Bukan itu. Sudah menyalahi nama [ulama]. Kalau ini dipelihara, kacau Indonesia ini," kata Panji Gumilang dalam akun YouTube resmi Al Zaytun.
Panji Gumilang juga secara terbuka menolak keberadaan MUI dalam proses klarifikasi yang dilaksanakan oleh tim investigasi yang dibentuk Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
Dalam kesempatan yang sama, Panji Gumilang juga membantah Al Zaytun terlibat dalam gerakan Negara Islam Indonesia (NII).
"NII sudah selesai. Pimpinannya sudah menginstruksikan kepada warganya kembali ke Ibu Pertiwi. Ibu Pertiwi itu NKRI. Dasarnya Pancasila, ber-Undang Undang Dasar 45. Itu selesai," katanya.
Dalam tuduhan sengketa lahan pesantrennya yang pernah ramai 2013 silam, Panji Gumilang mengeklaim tanahnya saat ini sudah "bersertifikat".
Panji juga mengatakan keuangan Ponpes Al Zaytun yang berjumlah hingga puluhan miliar rupiah itu sebagai "kemampuan me-manage keuangan". "Maka berjalanlah seperti konglomerasi. Karena kita ini mandiri ya harus pandai mengatur ekonomi," katanya.
Terakhir, pihaknya menyangkal tuduhan Al Zaytun sebagai lokasi untuk mencuci otak.
"Tanya orang-orang, kapan Panji Gumilang menggarong? Kapan Panji Gumilang mencuci otak orang-orang?" katanya.
Panji Gumilang mengibaratkan dirinya dengan Al Zaytun bagaikan "gula dan rasa manis" yang tidak terpisahkan.
"Kalau dipisahkan dan ditanya di tempat lain, itu nanti sama saja menghilangkan gula dengan rasa manisnya maka tidak menjadi gula lagi," kata Panji.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: Mahfud MD Marah Besar, Tegaskan Pondok Pesantren Milik Panji Gumilang Ada Unsur Penistaan Agama
Baca juga: Terkait Polemik Pondok Pesantren Al Zaytun, Jokowi: Sedang Didalami Mahfud MD dan Menteri Agama
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PANJI-GUMILANG-HADAPI-TIM-INVESTIGASI.jpg)