Mahfud MD Marah Besar

Mahfud MD Marah Besar, Tegaskan Pondok Pesantren Milik Panji Gumilang Ada Unsur Penistaan Agama

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila ke Bareskrim Mabes Polri.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Mabes Polri.

Panji Gumilang dilaporkan terkait dugaan penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang ITE atas pernyataannya di media sosial.

Sebelumnya Menko Polhukam memanggil Gubernur Jawa Barat dan pihak terkait, mendengarkan hasil investigasi Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Mahfud menyebut diduga kuat ada tindak pidana yang sangat jelas di Pondok Pesantren Al Zaytun.

Termasuk pula dugaan permasalahan administrasi di Ponpes tersebut.

Sebelumnya, Sabtu (24/6) kemarin Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyerahkan laporan hasil tim investigasi terkait polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun kepada Menko Polhukam, Mahfud MD.

Ada tiga rekomendasi yang disampaikan kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

Di antaranya tindakan hukum pidana pada individu oleh Bareskrim, tindakan hukum administratif kepada institusinya dan tindakan preventif.

Tim investigasi sudah melakukan komunikasi dua arah dengan pimpinan Ponpes Al-Zaytun dan penggalian data di lapangan.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil menyebut masalah yang ada di Pondok Pesantren Al-Zaytun telah diatasi oleh pemerintah.

Masyarakat diminta tenang dan menyerahkan persoalan Al-Zaytun pada pemerintah, termasuk proses hukum yang berlaku. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved