Berita Viral
Babak Baru Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang Dilaporkan ke Polisi Pasal Penistaan Agama dan Kegaduhan
Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang dilaporkan ke polisi dengan pasal penistaan agama. Ia dilaporkan oleh mantan pengurus sekaligus pe
TRIBUN-MEDAN.COM – Babak baru polemik Ponpes Al-Zaytun.
Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang dilaporkan ke polisi.
Panji Gumilang dilaporkan ke kepolisian dengan pasal penistaan agama.
Panji Gumilang pun membantah sejumlah tuduhan terhadap dirinya, termasuk kaitan pondok pesantrennya dengan Negara Islam Indonesia (NII).
Adapun besok, Selasa (27/06/2023), Panji Gumilang akan dilaporkan ke kepolisian oleh mantan pengurus Pondok Pesantren Al Zaytun, Ken Setiawan, sekaligus pendiri NII Crisis Center.
"Ya, benar. Pasalnya penistaan agama, pasal kegaduhan, dan penyalahgunaan UU ITE," kata Ken kepada BBC News Indonesia, Senin (26/06/2023).
Baca juga: Panji Gumilang Hujat MUI Tidak Berakhlak dan Berisi Teroris : Jangan Ditipu Masyarakat
Ken menuduh ajaran Panji Gumilang menyalahi sejumlah ketentuan Islam, seperti ibadah haji.
"Ibadah haji tidak perlu ke Mekah, cukup ke Indramayu. Ini kan fenomena-fenomena yang menurut saya perlu dihentikan kegaduhan ini supaya juga masyarakat juga tenang," kata Ken.
Ken bukan satu-satunya pelapor.
Karena sebelumnya, sekelompok orang yang menamai diri sebagai Forum Pembela Pancasila (FAPP) juga melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/06/2023).
Dalam laporan tersebut Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama.
Baca juga: FPI Geruduk Kemenag, Panji Gumilang Tuduh MUI Sudah Menanam Kebencian terhadap Dirinya dan Al-Zaytun
"Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Saudara Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun," kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung, seperti dikutip dari Kompas.
Dalam laporan tersebut, FAPP membawa serta barang bukti berupa rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan dan kegiatan Ponpes Al Zaytun.
Tuduhan pelanggaran pidana sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD saat merespons laporan tim investigasi yang dibentuk Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam polemik Al Zaytun.
Mahfud mengatakan "terjadi tindak pidana" yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PANJI-GUMILANG-HADAPI-TIM-INVESTIGASI.jpg)