Pembunuhan

Keluarga Curiga Pembunuhan ASN Dinas PUPR Terencana, Polisi: Spontan

Tony Edison Samosir tewas di tangan Beni Marlin Sidabutar. Keluarga korban yakin pelaku sudah merencanakan aksinya

TRIBUN MEDAN/ALVI
Pihak keluarga ASN Pemprov Sumut menyampaikan kejanggalan pembunuhan Tony Samosir kepada pihak Sat Reskrim Polres Dairi.   

TRIBUN-MEDAN.COM,DAIRI- Kasus pembunuhan ASN Dinas PUPR Pemprov Sumut, Tony Edison Samosir kini jadi polemik.

Keluarga korban yakin, bahwa pembunuhan Tony Samosir sudah direncanakan oleh tersangka Beni Marlin Sidabutar.

Namun, polisi yakin, bahwa pembunuhan Tony Samosir karena spontan saja.

Tidak direncanakan, sebagaimana kecurigaan dari keluarga korban.

Baca juga: Beni Marlin Sidabutar Ngaku Reflek Bunuh Tony Edison Samosir, Tikam Dada Korban Berkali-kali

"Penetapan Pasal 338 kepada tersangka sudah sesuai dengan prosedur dari penyidik. Karena pembunuhan itu dilakukan secara spontan," kata Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba, Minggu (25/6/2023).

Rismanto mengatakan, jika penyidik menerapkan Pasal 340 KUHPidana kepada tersangka Beni Marlin Samosir, maka hal itu harus didukung dengan alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. 

"Bahwa perbuatan secara nyata-nyata didahului dengan perencanaan oleh pelaku. Misalnya dalam hal menyiapkan alat yang akan dilakukan untuk membunuh, kapan perbuatan akan dilakukan, dan bagaimana pula cara melakukannya. Kesemuanya itu dipikirkan pelaku dalam situasi berpikir yang tenang antara munculnya niat sampai dengan perbuatan dilakukan," ujar Rismanto, Minggu (25/6/2023).

Baca juga: KRONOLOGI dan Motif Beni Sidabutar Bunuh ASN Dinas PUPR Tony Edison Samosir, Kapolres: Harga Diri

Meski demikian, Rismanto mengatakan bahwa apabila keluarga korban mendapat informasi mengenai adanya dugaan pembunuhan berencana disertai bukti yang kuat, maka sebaiknya segera laporkan kepada penyidik. 

"Tentunya kami sangat terbuka kepada pihak keluarga korban, apabila memiliki bukti otentik dan saksi yang menguatkan kepada pembunuhan berencana," kata Rismanto.

Ia mengatakan, pihaknya akan menerima dan menambahkan temuan bukti baru itu sebagai keterangan tambahan.

"Karena sesunguhnya penyidik dan penuntut umum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia adalah sebagai pihak yang mewakili kepentingan korban, sehingga secara filosofis dalam menentukan pasal persangkaan akan cenderung memilih pasal persangkaan yang terberat dalam suatu peristiwa pidana,"

"Namun demikian, tentunya persangkaan atau dakwaan itu harus didukung dengan alat bukti sesuai ketentuan dalam hukum acara," pungkas Rismanto.

Baca juga: Tony Samosir Ditemukan Tewas dengan Luka Senjata Tajam, Pelaku Serahkan Diri dan Beberkan Motifnya

Sementara itu, Herrisson Yehuda Samosir, keluarga korban meyakini bahwa pembunuhan yang terjadi di ladang pertanian Kelurahan Panji Dabutar, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi murni sudah direncanakan pelaku.

"Karna tidak logika menurut saya keterangan hasil penyidikan dari Polres Dairi mengatakan bahwa pembunuhan karena spontan. Dimana antara pelaku dan korban selisih paham di jalan, sehingga sempat saling tatap - tatapan selama dua menit lalu terjadi perkelahian dan penikaman. Aneh saja penjelasan itu, masa iya orang tatap - tatapan berkelahi yang tikam bagian punggung belakang," kata Herrisson.

Baca juga: Beni Marlin Sidabutar dan Tony Edison Samosir Sudah Lama Berselisih, Diduga Berebut Batas Ladang

Menurutnya, korban memang sengaja dibunuh oleh pelaku, yang menyerang korban dengan menggunakan pisau dari arah belakang tubuh korban.

Pihaknya pun terus mendorong pihak Sat Reskrim Polres Dairi agar menetapkan pasal tentang pembunuhan berencana yakni pasal 340.

"Dalam waktu dekat kami dan pengacara kami akan menghadirkan beberapa saksi lagi," pungkas Herrisson.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved