Preman Pelaku Pungli
Jonner Siregar, Preman 'Bau Tanah' yang Pungli Sopir Barang Minta Maaf Usai Ditangkap
Preman bau tanah yang melakukan pungli sopir barang akhirnya ditangkap polisi setelah kasusnya viral
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Jonner Siregar, preman 'bau tanah' yang melakukan pungli terhadap sopir barang akhirnya ditangkap Polsek Medan Kota setelah viral.
Menurut polisi, preman berusia 52 tahun ini adalah warga Jalan Rakyat, Pelita VI, Kecamatan Medan Perjuangan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Bara Satyan Nagara mengatakan pelaku ditangkap setelah videonya beredar luas di media sosial.
Baca juga: Ngaku Ormas, Preman Bau Tanah Pungli Sopir Barang di Jalan Sutomo
"Petugas menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, kemudian petugas mencari informasi tentang pelaku dan korban yang ada di video viral di medsos itu," kata Bara kepada Tribun-medan.com, Minggu (25/6/2023).
Ia menyampaikan, setelah mencari informasi, diketahui bahwa kejadian pungli yang dilakukan oleh pelaku itu terjadi pada Kamis (22/6/2023) sekira pukul 14.30 WIB.
Lalu, petugas memutari seputaran lokasi dan menemukan pelaku pungli sedang duduk di sebuah warung.
Baca juga: TAMPANG KICEP Preman Sok Jago yang Minta Uang Rp 150 Ribu Setelah Ditangkap Polisi
"Pelaku langsung kita amankan, dan dibawa oleh petugas ke Polsek Medan Kota," sebutnya.
Bara menuturkan, setelah mengamankan pelaku kemudian petugas mencari keberadaan korban untuk dimintai keterangannya.
"Dari keterangan korban, saat itu dia sedang membongkar muatan lalu didatangi sama pelaku ini," ungkapnya.
"Pelaku meminta uang bongkar muat sebesar Rp 100 ribu, lalu korban memberikan Rp 15 ribu, kepada pelaku,"
"Pelaku tidak terima karena banyaknya jumlah muatan yang ada. Kemudian timbul percekcokan antara keduanya," sambungnya.
Baca juga: Dua Preman Dorong dan Tantang Polisi Berkelahi, Sempat Todongkan Samurai
Dikatakannya, untuk pelaku tidak dilakukan penahanan lantaran korban tidak membuat laporan resmi kepada polisi dan bersedia berdamai.
"Korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan meminta agar pelaku tidak mengulanginya lagi," ujarnya.
Sementara itu, pelaku mengakui bahwa dirinya yang merupakan anggota SPSI telah melakukan pemerasan terhadap korban.
"Saya minta maaf atas pengutipan SPSI yang di Sutomo yang viral dua hari yang lalu, saya minta maaf kepada Tamrin Siregar (korban)," kata Jonner.
Baca juga: Preman Sok Jago Ancam Jurnalis Batal Dituntut Hari Ini, JPU: Belum Siap Tuntutannya
Ia juga berjanji, tidak akan melakukan pemerasan lagi dan meresahkan masyarakat.
"Saya tidak mengulangi lagi, terimakasih kepada Polsek Medan Kota," ungkapnya.
Sebelumnya, beredar sebuah rekaman video, seorang pria melakukan pemerasan terhadap sopir bongkar muat barang.
Kejadian itu terjadi di depan Toko Maju Jaya di Jalan Sutomo, Kecamatan Medan Kota.
Dari rekaman video yang dilihat oleh tribun-medan yang beredar luas di media sosial.
Tampak pria yang memakai kaos hitam mendatangi sopir mobil yang sedang membongkar muat barang.
Lalu, ia meminta sejumlah uang kepada korban dengan modus mau membantu membongkar barang dari dalam mobil.
"Nggak usah video-video. Dua ribu kali perkotak kami yang ngerjain kami yang bongkar," kata pria tersebut.
Kemudian, korban sempat mengatakan akan memberikan uang minum sebesar Rp 15 ribu, namun pelaku tidak terima.
Pelaku tetap ngotot, meminta uang modus bongkar barang kepada korban.(Cr11/Tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polisi-menangkap-seorang-preman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.