Berita Sumut

Saksi Tak Akui Pernah Serahkan Senpi ke Terdakwa Pembunuh Paino, Begini Respons Pengacara Korban

Sumarti alias Mpok Atik, saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan di PN Stabat membantah beberapa poin BAP penyidik kepolisian.

|
Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Togar Lubis penasihat hukum keluarga eks anggota DPRD Langkat bernama Paino, saat diwawancarai wartawan, Kamis (15/6/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Sumarti alias Mpok Atik, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan berkas perkara pembunuhan eks anggota DPRD Langkat bernama Paino pada, Senin (12/6/2023) lalu, di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, membantah beberapa poin Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik kepolisian terhadap dirinya.

Bahkan selama di BAP, Sumarti mengaku diintimidasi penyidik Polres Langkat. 

Baca juga: Pengacara Terdakwa Tato Beberkan Ancaman Tosa Ginting Terhadap Kliennya, Coba Limpahkan Otak Pelaku

Penasihat hukum keluarga korban, Togar Lubis pun angkat bicara. Menurutnya pengakuan Sumarti dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara, cukup menarik. 

Togar mengatakan, Sumarti alias Mpok Atik menerangkan kepada majelis hakim, bahwa BAP yang ia tandatangani ketika dipenyidikan Polres Langkat, di bawah tekanan atau diintimidasi.

"Bahkan Mpok Atik bersumpah bahwa dia sama sekali tidak mengetahui tentang perkara pembunuhan berencana terhadap Paino," ujar Togar. 

Ketika JPU membacakan kembali BAP saksi Mpok Atik, dimana di dalamnya ada kalimat, bahwa yang intinya datang salah seorang terdakwa bernama Persadanta Sembiring alias Sahdan. 

Mpok Atik pun menyerahkan senjata kepada Sahdan atas perintah terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting.

Namun hal ini dibantah oleh Mpok Atik di dalam persidangan beberapa waktu yang lalu. 

"Ini menarik karena sebelumnya di BAP, ketika dipenyidikan bahkan digelar konfrensi press di Polda Sumut, bahwa terdakwa Tosa Ginting mengatakan, senjata api rakitan ada di tempat Mpok Atik," ujar Togar, Kamis (15/6/2023). 

Menurut Togar menambahkan, Tosa Ginting mengatakan waktu itu, senjata api rakitan yang digunakan untuk membunuh Paino, sudah lama disimpan di rumah Mpok Atik.

"Ketika rencana dalam tanda petik menghabisi Paino, salahseorang pelaku Sahdan datang ke rumah Mpok Atik menyampaikan pesan Tosa. Mengacu BAP sebelumnya bahwa Tosa ginting memang menelepon Mpok Atik dan agar senjata api itu diserahkan ke Sahdan," ujar Togar.

Kemudian, penasihat hukum keluarga Paino ini pun berharap agar majelis hakim segera menghadirkan penyidik atau penyidik pembantu dalam perkara pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, sebagai saksi verbalisan.

Baca juga: Pengacara Tosa Ginting Meradang, Ingatkan Saksi Beri Keterangan di Pengadilan Sesuai yang Diketahui

"Jika memang ternyata penyidik bisa membuktikan tidak ada tekanan dan paksaan kepada Mpok Atik, maka kita akan minta kepada majelis hakim agar Sumarti alias Mpok Atik segera ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di persidangan, seperti yang dimaksud Pasal 242 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," ujar Togar.

Sedangkan itui Togar menegaskan, sebulan yang lalu penasihat hukum terdakwa Tosa Ginting, begitu semangat mempertanyakan kepada majelis hakim tentang pasal yang sama terhadap saksi Susilawati br Sembiring.

Di mana pada saat itu, Susilawati diduga penasihat hukum Tosa Ginting memberikan keterangan palsu di dalam persidangan. 

"Dan kita berharap jika nantinya akan terungkap, siapa yang mengajari Mpok Atik mengatakan, membantah semua BAPnya," tutup Togar.

(cr23/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved