Pertamina

Pertamina Sumbagut Tindak 15 SPBU yang Terbukti Melanggar Aturan, Berikut Deretan Sanksinya

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut telah memberikan sanksi tegas kepada 15 lembaga penyalur SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria sedang memberikan peringatan kepada lembaga penyalur SPBU 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut telah memberikan sanksi tegas kepada 15 lembaga penyalur SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Kami tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada Lembaga Penyalur SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyelewengan terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bahan bakar tertentu (JBT) Bio Solar dan Jenis Bahan bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite," Ujar Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria.

15 lembaga penyalur SPBU yang terkena sanksi tersebut dikatakan Satria telah melanggar peraturan yang telah tertuang pada Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Selain itu tertuang pula pada Surat Keputusan Kepala BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas) N0. 4/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

Adapun sanksi yang diberikan kepada SPBU beragam, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan seperti berupa sanksi administrasi, penghentian pasokan sementara untuk BBM subsidi ke SPBU tersebut, hingga yang paling fatal yaitu pemutusan hubungan usaha.

"Hingga Mei 2023 sebanyak 15 SPBU telah kami sanksi yang paling berat adalah sanksi pemberhentian pasokan sementara khusus BBM Subsidi ke SPBU tersebut," Terang Satria.

Dia menyampaikan, Pertamina senantiasa memastikan suplai BBM berjalan dengan baik seiring dengan adanya peningkatan kegiatan ekonomi yang terjadi di berbagai wilayah operasional Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.

"Edukasi dan sosialisasi terkait penggunaan BBM tepat sasaran dan sesuai peruntukan terus dilakukan," Sebutnya

Saat ini telah diterapkan pula penerapan QR Code Subsidi Tepat sebagai upaya dari Pertamina dalam menjaga distribusi BBM tepat sasaran kepada masyarakat yang sesuai peruntukannya.

“Pertamina mendukung sepenuhnya upaya serta langkah APH dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi. Kami siap berkolaborasi agar BBM Subsidi ini benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak. Sesuai aturan penyelewengan atau penyalahgunaan BBM Subsidi memiliki unsur pidana dan terdapat sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku," katanya .

Satria menambahkan bahwa saat ini pembelian BBM Subsidi Bio Solar di semua wilayah Sumatera Bagian Utara yang terdiri dari 5 propinsi Aceh, Sumut, Sumbar, Kepri, Riau sudah semuanya menggunakan skema QR Code di SPBU sehingga kecurangan akan lebih cepat terdeteksi.

"Oleh karenanya gunakan QR Code pembelian BBM JBT Biosolar dengan bijak, satu QR Code untuk satu plat nopol, apabila konsumen menyalahgunakan QR Code dengan berniat menimbun dan menjual kembali BBM Subsidi maka itu merupakan tindakan pidana yang dapat ditindak oleh Aparat Penegak Hukum. Mari kita jaga BBM Subsidi bagi yang berhak," tutup Satria.

(cr10/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved