Sumut Memilih

KPU Sumut Serahkan Berkas Perbaikan Hasil Verifikasi Bacaleg ke Partai Politik

KPU Sumut menyerahkan berkas bacaleg hasil verifikasi administrasi (Vermin), untuk dilakukan perbaikan oleh partai politik (Parpol), Sabtu (24/6/2023)

TRIBUN MEDAN/HO
Anggota KPU Sumatra Utara, Batara Manurung saat diwawancarai di Kantor KPU Sumatra Utara, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), menyerahkan berkas bakal calon Legislatif (Bacaleg), hasil verifikasi administrasi (Vermin), untuk dilakukan perbaikan oleh partai politik (Parpol), Sabtu (24/6/2023).

Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung mengungkapkan ada beberapa catatan perbaikan berkas yang dibuat KPU Sumut, ke parpol. Namun, Ia enggan membeberkan terkait dengan catatan vermin perbaikan tersebut.

“Catatan kita akan disampaikan ke partai politik, kemudian dilakukan perbaikan. Pokoknya, ada kekurangan kita sampaikan kepada partai politik,” ujarnya.

Batera mengatakan, perbaikan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kemudian, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacalon akan dilakukan sejak 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023. Nantinya, kata Batara, baru disusun Data Caleg Sementara (DCS) hingga ditetapkan Data Caleg Tetap (DCT) pada bulan September 2023.

“Artinya, kita sudah selesai melakukan vermin. Hasil penelitian vermin kita itu, semua catatan administrasi yang untuk diperbaiki kita tuliskan untuk diperbaiki,” ujarnya.

Setelah dilakukan perbaikan berkas oleh Parpol tersebut, Batara menjelaskan pihaknya akan kembali melakukan vermin untuk mengecek berkas yang sudah diperbaiki dalam persyaratan Bacaleg.

“Baru kita lakukan verifikasi kembali, dari dokumen perbaikan mereka lakukan menuju DCS. Pada umumnya, DCS yang diumumkan sudah memenuhi syarat,” ujarnya.

Penyerahan berkas Bacaleg itu, kata Batara dilakukan serentak oleh KPU Kabupaten/Kota dimasing-masing daerah ke perwakilan parpol.

“Kabupaten/Kota sama jadwalnya dengan Provinsi. Tidak ada masalah, besok (hari ini) kita serahkan semuanya,” ucap Batara.

Vermin berkas Bacaleg dilakukan KPU Sumut untuk 18 parpol, yang merebut kursi DPRD Sumut periode 2024-2029, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora.

Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB),

Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.

(cr14/tribun-medan.com)a

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved