Berita Sumut

36 Calon Pekerja Migran Ilegal Gagal Berangkat ke Malaysia, Ditangkap saat Berada di Kapal Kayu

Ditpolairud Polda Sumut amankan 36 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan dikirim ke Malaysia menggunakan kapal kayu.

|
Penulis: Fredy Santoso |
HO
Calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang berhasil diamankan. Mereka hendak diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal kayu pada Kamis 22 Juni 2023. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumut mengamankan 36 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan dikirim ke Malaysia.

Mereka diamankan di Perairan Kwala, Kabupaten Batubara Kamis 22 Juni 2023 pagi kemarin.

Baca juga: 46 PMI Ilegal Korban TPPO dari Malaysia diamankan Polres Labuhan Batu, Ada 13 Wanita dan 6 Anak

Polda Sumut menyebut, awalnya petugas menerima aduan jika ada sekelompok orang yang diangkut menggunakan kapal kayu.

Kemudian Polisi pun langsung menyelidiki dan menemukan puluhan orang berada di kapal kayu.

"Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan melakukan pemeriksaan dimana terdapat di dalam kapal PMI berjumlah 36 orang," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (23/6/2023).

Hadi mengatakan, selain calon pekerja migran ilegal, Polisi juga menangkap tiga orang ABK kapal.

Dari hasil pemeriksaan sementara, PMI itu berasal dari berbagai daerah diantaranya 13 orang dari Nusa Tenggara Timur, 14 orang dari Nusa Tenggara Barat, 6 orang dari Sumut, serta masing-masing satu orang dari Bengkulu, Sulawesi Selatan dan Tangerang Selatan.

Baca juga: Polres Batubara Amankan Belasan PMI Ilegal di Rumah Penampungan, Ada yang Membawa Bayi

Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.

"Masih proses pemeriksaan." pungkasnya.

(cr25/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved