Berita Viral

Tukang Bubur Rela Habis Rp 310 Juta Demi Anak Jadi Polisi, Berapa Sih Gaji Bintara Polisi ?

Usai kasus tukang bubur warga Depok yang nekat nyogok Rp 310 juta untuk anaknya masuk polisi, gaji bintara pun dikuliti. Ternyata sentuh segini gajiny

Tayang: | Diperbarui:
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Berikut besaran gaji polisi untuk pangkat bintara yang masuk dalam golongan II: 

TRIBUN-MEDAN.COM – Gaji bintara polisi terungkap.

Usai kasus tukang bubur warga Depok yang nekat nyogok Rp 310 juta untuk anaknya masuk polisi, gaji Bintara pun dikuliti.

Berikut ini besaran gaji Bintara dan tunjangan yang didapatkan.

Berikut besaran gaji polisi untuk pangkat bintara yang masuk dalam golongan II:

Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

Tunjangan kinerja Polri Seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya.

Baca juga: PEDAS! Kapolri Kritik Ujian Praktik SIM Terlalu Sulit : Kalau Lolos, Bisa Jadi Pemain Sirkus

Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Di level bintara, seorang polisi dengan pangkat Bripda dan Briptu digolongkan masuk kelas jabatan 5. Bripka di kelas jabatan 6, dan perwira pertama pangkat Aipda dan Aiptu di kelas jabatan 7.

Baca juga: KECELAKAAN Maut di Jalan Siantar-Parapat, Pengendara Motor Tewas Setelah Dilindas Mobil

Berikut tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:

Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000

Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Tunjangan lain-lain Di luar tunjangan kinerja Polri, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.

Baca juga: Nasib Pilu Pemuda Obesitas 300 Kg Meninggal Dunia, Proses Evakuasi Viral Gegara Tembok Rumah Dijebol

Besaran tunjangan ini relatif jauh lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.

Misalnya saja, untuk tunjangan istri dari polisi, hanya sebesar 2 persen dari gaji pokok. Demikian juga tunjangan anak yang ditetapkan 2 persen dari gaji pokok.

Nah berikut seluruh komponen penghasilan anggota Polri yang meliputi gaji polisi untuk pokoknya beserta sejumlah tunjangan yang diterima dalam sebulan:

Gaji Pokok.

Tunjangan kinerja

Tunjangan Istri/Suami.

Tunjangan Anak.

Tunjangan Pangan/Beras.

Tunjangan Lauk Pauk.

Tunjangan Umum.

Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional.

Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan Khusus Provinsi Papua.

Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil.

Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan).

Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas.

Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.

Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembulatan.

Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: Mantan Kadis PUPR Bambang Pardede Laporkan Pegawai BKD Sumut ke Polda Dugaan Pemalsuan Akun ASN 

Baca juga: Warga Gerebek Gudang BBM Oplosan di Asahan, Begini Kata Polisi

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved