Berita Sumut

Mantan Kadis PUPR Bambang Pardede Laporkan Pegawai BKD Sumut ke Polda Dugaan Pemalsuan Akun ASN 

Mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Bambang Pardede melaporkan pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut ke Polda.

|
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN MEDAN/RECHTIN RITONGA
Eks Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Bambang Pardede. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Sumut, Bambang Pardede melaporkan pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut ke Polda.

Laporan dilayangkan Bambang Pardede pada 19 Juni 2023 terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan STTLP/B/726/VI/2023/SPKT Polda Sumut.

Baca juga: Mantan Kadis PUPR Sumut Bambang Pardede Tak Terima Dipensiunkan, Gugat Gubernur Edy Rahmayadi

Melalui kuasa hukum Bambang Pardede, Ranen Nuh menyatakan, kliennya itu merasa dirugikan karena akun kepegawaian Bambang diduga dipalsukan dan dirubah.

Hal itu diketahui usai Bambang dicopot dari jabatannya Kadis PUPR oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi hendak menyampaikan keberatannya melalui akun MySAPK tersebut.

Ternyata, saat akan masuk menggunakan akun yang biasa dia gunakan tidak bisa. Malahan, akun tersebut berubah username.

"Yang dilaporkan itu dalam lidik tetapi yang bertanggung jawab untuk mengurus akun pegawai negeri dinas BPR yaitu pejabat yang ada di Badan kepegawaian Daerah (BKD). Jadi BKD itu ada pejabat-pejabat yang khusus mengelola akun-akun dari Dinas," kata Raden Nuh, Kamis (22/6/2023).

Usai mengetahui akun khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga dipalsukan, lantas Bambang komplain ke pegawai BKD.

Nyatanya pegawai BKD Sumut hingga diduga pejabatnya terkesan buang badan.

Mereka pun menduga akun milik Bambang dipalsukan agar dia tidak bisa menyampaikan keberatannya soal pencopotan dan sebagainya.

Mereka berharap Polda Sumut dapat segera mengusut dugaan kejahatan Siber yang diduga dilakukan pegawai BKD.

Sejauh ini Bambang sudah melakukan upaya-upaya keberatan pencopotannya karena dinilai cacat administrasi.

Baca juga: Edy Rahmayadi Bongkar Soal Pencopotan Kadis PUPR Bambang Pardede: Masalah Kinerja!

"Bahkan bukan pertama kali ini. Sebelumnya juga pernah pejabat dicopot mengalami hal serupa. Sepertinya dugaan kesengajaan. Makanya kita laporkan dugaan pidana 30 dan 32 ITE." ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi mencopot Kepala Dinas PUPR Sumut Bambang Pardede di hari yang sama saat Presiden Jokowi meninjau jalan rusak di Kabupaten Labura, Rabu (17/5/2023).

Pencopotan itu dilakukan karena kinerja Bambang Pardede yang dinilai kurang baik khususnya dalam proyek pembangunan jalan dan jembatan Provinsi Sumut senilai Rp 2,7 triliun.

(cr25/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved