Berita Viral

Ngaku Tak Bisa Bicara Jelas, Lukas Enembe Beri Surat Permohonan ke Hakim, Isinya Tentang Anaknya

Terdakwa korupsi APBD Papua, Lukas Enembe memberikan sepucuk surat ke hakim saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2023). 

HO
Sidang korupsi Lukas Enembe berlangsung dengan ricuh. Terdakwa Lukas Enembe sempat marah-marah di persidangan.  

TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa korupsi APBD Papua, Lukas Enembe memberikan sepucuk surat ke hakim saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2023). 

Gubernur nonaktif Papua itu mengajukan permemohonan tertulis. 

Permohonan secara tertulis itu disampaikan lantaran Lukas Enembe tidak bisa berbicara dengan jelas karena penyakit yang dideritanya. 

"Ini pak Lukas ingin menyampaikan sesuatu tapi karena beliau tidak bisa bicara maka saya membacakan suratnya kalau diizinkan," kata Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening di persidangan.

Roy Rening menyampaikan surat yang dibuat Lukas Enembe tersebut berisi sejumlah permintaan kepada hakim.

Di antaranya, meminta hakim untuk melepaskan blokiran rekening dan paspor milik anaknya.

Pasalnya penyitaan serta pemblokiran rekening dan paspor tersebut membuat pendidikan yang saat ini ditempuh anaknya menjadi tertunda.

"Mengenai sakitnya memang ada beberapa poin yang akan disampaikan misalnya beliau dalam keadaan sakit dan beliau berkeberatan sehubungan dengan penyitaan rekening anaknya yang membuat dia tidak bisa mengikuti pendidikan," kata Roy Rening.

Baca juga: Ingin Pensiun di Barcelona, Lewandowski Berani Terus Tolak Tawaran Menggiurkan dari Liga Arab Saudi?

Baca juga: Ingin Pensiun di Barcelona, Lewandowski Berani Terus Tolak Tawaran Menggiurkan dari Liga Arab Saudi?

Berkenaan dengan itu, Lukas Enembe meminta kepada hakim untuk merilis rekening serta paspor tersebut semata demi anaknya bisa berpergian ke tempat di mana dia menempuh pendidikan.

"Sehingga Pak Lukas meminta supaya rekening dan paspor anaknya bisa dirilis karena menyangkut pendidikan anaknya yang sekarang ini tertunda karena untuk berpergian ke tempat di mana dia kuliah tidak bisa karena paspornya diblokir dan rekeningnya pun diblokir," ujar dia.

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menerima surat permohonan Lukas Enembe yang pada pokoknya berisi soal masalah kesehatan dan penyitaan barang bukti.

"Kami sudah menerima pernyataan dari Lukas Enembe, ini kalau kami membaca surat permohonan saudara yang terakhir ini menyangkut kesehatan dan menyangkut penyitaan barang bukti," kata hakim.

Sebagaimana diketahui, jaksa KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar.

Diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Dalam dakwaan pertama, ia didakwa menerima suap Rp45 miliar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved