Breaking News

Berita Viral

Begini Aturan Soal Vaksin dan Masker Usai Jokowi Cabut Status Pandemi, Diluar Masih Wajib Bermasker?

Begini aturan soal vaksin, masker, dan pengobatan usai Presiden Joko Widodo cabut status pandemi Covid-19. Pemerintah berkali-kali menyebut memakai ma

Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi 

TRIBUN-MEDAN.COM – Begini aturan soal vaksin, masker, dan pengobatan usai Presiden Joko Widodo cabut status Pandemi Covid-19.

Adapun Presiden Joko Widodo resmi mencabut status Pandemi Covid-19 pada Rabu (21/6/2023), sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.

Setelah status pandemi Covid-19 dicabut, kebijakan protokol kesehatan termasuk pemakaian masker, akses vaksinasi dan obat-obatan secara bertahap berubah.

Berikut selengkapnya:

1. Masker

Sebelum endemi ditetapkan, pemerintah berkali-kali menyebut memakai masker di tempat umum bukan lagi merupakan kewajiban.

Memakai masker hanya bersifat imbauan atau anjuran, sama seperti sebelum pandemi Covid-19.

Bagi orang yang sakit dan berpotensi menularkan, memakai masker tetap dianjurkan.

Terkait pemakaian masker di transportasi umum, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum lama ini menerbitkan empat Surat Edaran (SE),

meliputi SE Kemenhub Nomor 14 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Darat, dan SE Kemenhub Nomor 15 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Laut.

Baca juga: Jokowi: Pencabutan Bebas Visa 159 Negara Sudah Melalui Evaluasi

Lalu, SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Udara, dan SE Kemenhub Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Kereta Api.

SE yang berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023 itu menyebutkan, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Namun, tetap dianjurkan menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik. Aturan ini sudah diumumkan di KRL Commuter Line Jabodetabek.

2. Vaksinasi

Pemerintah berencana menerapkan vaksinasi berbayar sesaat setelah Covid-19 menjadi endemi.

Baca juga: Diduga Belum Vaksin, Calon Penumpang Ini Ngotot Naik Kereta Api Hingga Adu Mulut Dengan Sekuriti

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved