Pakpak Bharat
RSUD Salak Pakpak Bharat Kini Miliki Unit Layanan Pemulasaran Jenazah dan Forensik Medikolegal
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, kini memiliki Unit Layanan Pemulasaran Jenazah dan Forensik Medikolegal
TRIBUN-MEDAN.COM - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, kini memiliki Unit Layanan Pemulasaran Jenazah dan Forensik Medikolegal. Hal itu disampaikan Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor beberapa waktu lalu.
Bupati Franc Bernhard Tumanggor, mengatakan dengan adanya Unit Layanan Pemulasaran Jenazah dan Forensik Medikolegal di RSUD Salak ini, tentu merupakan suatu peningkatan atau kemajuan Kabupaten Pakpak Bharat.
Diharapkan keberadaanUnit Layanan Pemulasaran Jenazah dan Forensik Medikolegal di RSUD Salak ini bisa membantu pihak kepolisian Pakpak Bharat dan Polres yang ada di Kabupaten lainnya untuk mendapatkan forensik dan tak perlu jauh-jauh jauh lagi ke Kota Medan.
Bupati Franc juga mengingatkan agar seluruh petugas di rumah sakit pemerintah daerah Pakpak Bharat ini untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat termasuk peningkatan sarana prasarana dan fasilitas lainnya sehingga dapat memberikan dampak positif untuk pelayanan kesehatan.
"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran RSUD, para dokter, perawat, tenaga medis dan juga para petugas yang ada di RSUD Salak ini atas segala jerih payah, dedikasi tanpa mengenal lelah dalam melayani masyarakat,"ujarnya.
Miliki Seorang Dokter Ahli Forensik
Rumah Sakit kebanggaan masyarakat Pakpak Bharat ini juga telah memiliki seorang dokter forensik, dr.Erwin Sembiring Mked (For) Sp.FM, serta Edy Rabdai Padang sebagai Kepala Ruangan dan dibantu oleh tim tersendiri yang cukup handal dan mumpuni.
dr.Erwin Sembiring menjelaskan tentang kegiatan di Unit Layanan Pemulasaran Jenazah dan Forensik Medikolegal.
"Ada pemulasaran jenazah yang merupakan proses perawatan jenazah untuk pemberian penghormatan terakhir kepada jenazah sebelum dikebumikan,"jelasnya.
Lebih jauh, dr.Erwin Sembiring menjelaskan, perawatan jenazah tersebut meliputi memandikan jenazah, memakaikan pakaian jenazah, merias jenazah, mengkafani jenazah bagi umat Muslim atas persetujuan keluarga.
"Kalau bagi umat Kristiani atas permintaan keluarga dapat dilakukan pengawetan jenazah yang sering disebut dengan 'formalin',"ujarnya.
Kemudian, jenazah yang memerlukan untuk rekonstruksi bagian tubuh tertentu, kata dr.Erwin Sembiring, dapat dilakukan di unit pemulasaran jenazah dan forensik medikolegal atas persetujuan pihak keluarga.
"Dalam proses pelayanan pemulasaran jenazah ini sangat dibutuhkan pemilahan jenazah antara jenazah yang infeksius dan non infeksius untuk meminimalkan tertularnya infeksi terhadap tenaga kesehatan yang melayani di unit tersebut,"terangnya.
dr.Erwin Sembiring pun memaparkan, forensik medikolegal secara garis besar untuk membuat terang suatu perkara, baik itu yang diduga tindak pidana maupun perkara lainnya. "Tentu melalui surat permintaan fisum dari penyidik sehingga adil bagi pelaku maupun korban,"ujarnya.
Menurut dr.Erwin Sembiring, adapun kedokteran forensik secara garis besar dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu;
Pakpak Bharat
RSUD Salak
Dokter Forensik RSUD Salak
Spesialis Forensik RSUD Salak
dr.Erwin Sembiring
Forensik Medikolegal
Unit Layanan Pemulasaran Jenazah
forensik
Bupati Franc Bernhard Tumanggor
| Pemkab Pakpak Bharat dan Kementerian Pertanian RI Rapat Koordinasi Pokja dan Sosialisasi HDDAP |
|
|---|
| Bupati Franc Tumanggor Terima Penghargaan Inovasi BINDELLA PAKPAK dari Gubernur Sumut Bobby Nasution |
|
|---|
| Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dan Kejaksaan Bersinergi soal Pidana Kerja Sosial |
|
|---|
| Kunjungan Bupati Franc Bernhard Tumanggor ke Kebun B2SA PKK, Apresiasi Kerja Keras Ibu-ibu |
|
|---|
| Program Ketahanan Pangan Pakpak Bharat: Membangun Masa Depan Pertanian yang Berkelanjutan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Unit-Layanan-Pemulasaran-Jenazah-dan-Forensik-Medikolegal-RSUD-Salak.jpg)