Berita Viral
Pelindas Pemotor Tewas di Cakung Jadi Kasus Pembunuhan Berencana, Pelaku Bohong Menyerahkan Diri
Pelindas pemotor hingga tewas di Cakung ditetapkan menjadi kasus pembunuhan berencana. Pelimpahan kasus dikarenakan kasus tabrak laris yang menewaskan
TRIBUN-MEDAN.COM – Pelindas pemotor hingga tewas di Cakung ditetapkan menjadi kasus pembunuhan berencana.
Kasus pengemudi lindas pemotor hingga tewas di Cakung bukan kecelakaan tetapi pembunuhan berencana.
Pihak kepolisian menyampaikan perkembangan terbaru kasus pengemudi mobil Avanza lindas pemotor hingga tewas di Cakung, Jakarta Timur, bukanlah kecelakaan.
Polisi menyampaikan kasus pengemudi lindas pemotor hingga tewas tersebut bukanlah kecelakaan melainkan pembunuhan.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyebutkan telah melimpahkan perkara tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan pelimpahan kasus tersebut dikarenakan kasus tabrak lari yang menewaskan pengendara motor bernama Moses Bagus Prakoso (33) ini memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan Pasal 338 KUHP.
"Jadi gini, kemarin kami memproses laka lantas, setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan," kata Latif dalam keterangannya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/6/2023).
"Karena itu unsur di Pasal 311 (dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa) itu tidak masuk. Masuk nya ke Pasal 338 (pembunuhan berencana), " ujarnya.
Adapun Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun”.
Lebih lanjut Latif mengakatakan, pelimpahan perkara tersebut dilakukan pada hari ini, Selasa.
"Hari ini kami limpahkan ke Ditreskrimum," ujarnya.
Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tersebut, dengan melibatkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, pada Rabu (14/6).
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan gelar perkara khusus tersebut dilakukan untuk meninjau kembali konstruksi pasal yang akan dikenakan kepada tersangka.
Baca juga: Babak Baru Pelindas Pemotor Tewas di Cakung Bukan Kecelakaan, Polda Metro : Pembunuhan Berencana!
"Untuk merekonstruksi apakah bisa dijerat pasal 338 (pembunuhan) karena awalnya memang ini kecelakaan lalu lintas. Tetapi dalam pemeriksaan saksi dan bukti-bukti kita juga melihat ada potensi pasal pembunuhan," katanya, Sabtu (17/6).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Moses (33), warga perumahan Taman Harapan Indah Bekasi menjadi korban tabrak lari hingga meninggal dunia.
Insiden kecelakaan terjadi di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur tepatnya menuju gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Rabu (14/6/2023).
Video kecelakaan beredar di media sosial dan viral, pelaku OS (26) kini sudah ditangkap kepolisiain.
Adapun OS (26) yang disebut-sebut menyerahkan diri kepolisian ternyata bohong, nyatanya OS ditangkap.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menyatakan pelaku ditangkap di kediamannya di bilangan Bekasi, Jawa Barat.
"Jadi tidak menyerahkan diri, kami jemput. Kami lakukan penangkapan di rumahnya di Bekasi. Jadi, dari kejadian itu (tabrak lari) sempat ke Bogor dulu dia (pelaku)," kata Doni mengutip Kompas.com di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (17/6/2023).
Doni menegaskan, OS tidak berinisiatif sendiri mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri. Sementara ini, penyidik juga tengah mendalami apa yang dilakukan pelaku saat berada di Bogor usai insiden maut itu terjadi.
"Kalau dia menyerahkan diri, dia harusnya datang ke kantor polisi, enggak perlu kami jemput kan," ucap Doni.
"Kalau dia jeda waktunya dari pagi kemudian tengah malem baru kami amankan berarti iktikad dia untuk menyerahkan diri harus dipertanyakan," lanjutnya lagi.
Sementara itu, disampaikan keluarga MBP yang mendapatkan keterangan dari Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur Inspektur Satu Darwis Yunarta bahwa kecelakaan itu didahului percekcokan.
"Menurut kami ini ada tindak kesengajaan dan harusnya ini bisa menuju ke hukum pidana," kata Adik MBP, Nicolas Carta Prakoso dikutip Minggu (18/6/2023).
Dari rekaman kamera CCTV, pelaku berinisial OS (26) terlihat mengejar MBP hingga terjatuh dan terlindas. Pelaku nak piitam karena korban memecahkan kaca spion mobilnya.
Tak terima atas perbuatan MBP, pelaku lantas mengejarnya.
Baca juga: Terkuak Alasan Pengemudi Avanza Tabrak dan Lindas Moses, Bukan Kecelakaan Lalu Lintas, Tapi Sengaja
Dengan mobil yang dikemudikannya, OS menabrak dan melindas MBP hingga tewas.
Namun kini, polisi telah melimpahkan kasus tersebut menjadi tindak pidana pembunuhan Pasal 338 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, OS menabrak Moses dengan mobilnya pada Rabu pagi, (14/6/2023).
Tabrakan ini terekam CCTV dan viral di ranah maya.
Tabrakan diawali dengan serempetan antara mobil dan sepeda motor korban.
Keduanya sempat berbicara, tetapi tidak ada keributan karena di dalam mobil pelaku ada ibu OS.
Namun, setelah itu terjadi insiden lain.
Korban dengan tangan dan kakinya menyebabkan spion kanan mobil pelaku patah sehingga pelaku mengejarnya.
CCTV dekat pintu masuk tol merekam pengejaran dalam kecepatan tinggi itu hingga akhirnya korban terjatuh di sisi kiri depan mobil pelaku.
Sejurus kemudian korban terempas dari sepeda motornya dan terlindas mobil pelaku.
Korban mengalami luka pada bagian perut, patah tulang rusuk kanan, pipi lecet, tangan kanan dan kiri patah.
Korban meninggal di RS Mitra Keluarga, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca juga: Sebelum Tewas Ditabrak Tetangganya, Inilah Unggahan Terakhir Moses di Facebook, Momen Bahagia
Berdasarkan pengakuan OS, peristiwa tersebut bermula ketika dirinya tengah mengantar sang ibu ke tempat kerja kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sedangkan Moses, menurutnya, pun juga tengah berangkat kerja mengarah ke Pulogadung.
Lebih kurang 500 meter dari lokasi kejadian laka, OS dan Moses terlibat cek cok adu mulut karena sempat konflik bersenggolan saat berkendara.
"Pelaku dan korban sampai berhenti di depan Polsek Cakung, dan korban sempat menendang kaca spion mobil hingga patah," kata Kanit Laka Polres Jakarta Timur, Iptu Darwis.
Tidak terima dengan sikap tersebut, OS pun langsung mengikuti kendaraan Moses dari arah belakang, dan kemudian terjadilah kecelakaan tersebut.
"Dikejar sama pelaku, sampai depan pintu tol Cakung - Kelapa Gading, baru itu korban tertabrak dari belakang hingga jatuh, dan terlindas," lugasnya.
Sebagai informasi, kecelakaan maut melibatkan satu sepeda motor jenis Honda PCX dan kendaraan mobil jenis Toyota Avanza terjadi di pintu masuk tol Cakung - Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu (14/6) sekira pukul 08.42 WIB.
Kanit Lantas Polsek Cakung, AKP Eko Aprihanto menjelaskan, peristiwa tersebut mengakibatkan seorang korban bernama Moses Bagus Prakoso tewas, usai terlindas mobi di bagian tubuhnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: Remaja Tewas Tenggelam di Danau Toba, Korban Awalnya Selamatkan Dua Adiknya yang Hampir Tenggelam
Baca juga: Sopir Taksi Lokal Palak Wisatawan di Bali, Minta Bayaran Rp 150 Ribu bila Ngotot Pakai Taksi Online
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pengemudi-avanza-tabrak-moses.jpg)