Mabuk Diajak Main ke Hotel, Wanita Ambon Digilir 2 Oknum Polisi, Kasar Ternyata Sambil Dianiaya Juga

Wanita 39 tahun itu mulanya diajak di hotel dan dipaksa minum alkohol, lalu kedua pelaku menyetubuhi korban secara bergantian.

Freepik
Dua oknum polisi di Ambon rudapaksa wanita 39 tahun. 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang wanita di Ambon, dirudapaksa oleh dua oknum polisi kenalannya.

Wanita 39 tahun itu mulanya diajak di hotel dan dipaksa minum alkohol, lalu kedua pelaku menyetubuhi korban secara bergantian.

Tak cuma dirudapaksa, korban juga sempat dianiaya pelaku karena melaporkan kejadian itu ke polisi lain kenalannya.

Dua oknum polisi di Ambon rudapaksa wanita 39 tahun
Dua oknum polisi di Ambon rudapaksa wanita 39 tahun (via TRIBUNNEWSSULTRA.COM)

Aksi bejat oknum polisi kembali terjadi.

Kali ini, kasus pemerkosaan oleh dua oknum polisi di Ambon viral.

Dua oknum polisi di Ambon ditangkap Propam Polda Maluku.

Mereka diduga telah memperkosa MS, seorang perempuan di salah satu hotel di Kota Ambon, Senin (19/6/2023) sekira pukul 19.00 WIT.

Dua oknum polisi yang ditangkap ialah Bripka SN dan Briptu RS.

Selain di rudapaksa, wanita 39 tahun itu juga mengaku dianiaya oleh SN.

Penganiayaan terjadi setelah SN mengetahui kalau korban sudah melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lain, kenalannya.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat, mengatakan, peristiwa itu berawal saat SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya.

Korban MS diajak mengkonsumsi minuman keras di hotel.

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), beberapa menit berlalu korban kemudian di rudapaksa oleh kedua pelaku.

Ia juga dianiaya oleh pelaku SN.

Setelah berhasil kabur, korban yang tidak terima langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan para pelaku

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved