Sumut Terkini

Gugat Gubernur Edy Rahmayadi, Eks Kadis PUPR Bambang Pardede Sebut Tak Terima Dipensiunkan

Eks Kepala PUPR Sumut Bambang Pardede mengaku protes yang ia layangkan ke Gubernur adalah terkait Surat Keputusan (SK) dirinya dipensiunkan.

TRIBUN MEDAN/RECHTIN RITONGA
Eks Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Bambang Pardede saat memberikan penjelasan terkait proyek multiyears Rp 2,7 triliun di Aula Tengku Rizal Nurdin Medan, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatra Utara Bambang Pardede mengaku protes yang ia layangkan ke Gubernur adalah terkait Surat Keputusan (SK) dirinya dipensiunkan.

Bambang merasa hal itu merugikan dirinya. Meskipun ia mengaku sudah ikhlas jika dibebastugaskan dari jabatan Kepala Dinas PUPR Sumut.

"Jangan ragu dengan kesetiaan saya sama Pak Edy. Saya itu sampai hari ini sangat menghormati yang namanya Pak Edy Rahmayadi. Sebenarnya waktu saya dibebastugaskan saya enggak ngomong, saya sudah pasrah. Artinya saya bersyukur sama Tuhan kalau memang ini yang terbaik saya terima,"

"Tapi SK selanjutnya itu yang buat saya gerah. Saya diturunkan eselon, otomatis saya pensiun, ini yang buat saya kesal," ujar Bambang Pardede saat diwawancarai, Rabu (21/6/2023).

Bambang mengatakan, dirinya sudah ditawarkan untuk bertugas di Kementrian PUPR RI. Namun hal tersebut tidak bisa ia lanjutkan lantaran SK yang dikeluarkan Gubernur Edy Rahmayadi terkait penurunan jabatannya menjadi eselon III.

"Kalau lah tadi saya hanya dipindahkan ke staf ahli. Saya sudah dipanggil pak Menteri PUPR, sudah dipanggil Pak Dirjen, "Pak Bambang di sini saja, pindah kemari". Tapi dengan saya diturunkan seperti itu kan otomatis kan saya pensiun. Itu yang saya enggak terima," ungkap Bambang.

Ia pun menduga bahwa SK yang dikeluarkan Gubernur Edy Rahmayadi karena dipengaruhi oleh para pembisiknya.

"Tapi Pak Edy itu baik sama saya. Cuma karena pembisik-pembisiknya ini yang Pak Edy terpengaruh," katanya.

Bambang juga membenarkan dirinya menggunakan bantuan pengacara untuk mendapatkan nasihat hukum dalam gugatannya terhadap Gubernur Edy Rahmayadi.

"Kenapa saya menghubungi pengacara? Supaya saya jangan salah. Karena saya inikan orang teknis. Enggak ngerti hukum saya. Saya pesan ke lawyer, pokoknya aku sayang sama Pak Edy, aku hormat sama Pak Edy. Makanya waktu itu dia bersurat pribadi. Jadi sebelum surat resmi itu beliau sudah bersurat pribadi, tapi tidak pernah ditanggapi pak Edy," ucapnya.


(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved