Terkuak Anak Perusahaan Luhut Pandjaitan Dapat 30 Persen Saham Jika Bereskan Izin Tambang Papua
Sidang kasus pencemaraan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan (Luhut Pandjaitan) mulai menguak fakta baru.
Di dakwaan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tertera bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha PT Toba Sejahtera yang dimiliki Luhut Binsar Pandjaitan sempat kerja sama dengan PT Madinah Quarrata'ain.
Kerja sama itu disebut jaksa berkaitan dengan usaha pertambangan Darewo Project.
"Namun tidak dilanjutkan lagi hingga saat ini," ujar JPU dalam dakwaannya.
Baca juga: Diketahui Jokowi Alasan Luhut Pakai Bule Pekarja Asing Awasi Proyek IKN, Bangsa Kita Enggak Bisa
Terkait perkara dugaan pencemaran nama baik sendiri, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Terkuak Anak Perusahaan Luhut Pandjaitan Dapat 30 Persen Saham Jika Bereskan Izin Tambang Papua
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
(Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
Terkuak Anak Perusahaan Luhut Pandjaitan Dapat 30 Persen Saham Jika Bereskan Izin Tambang Papua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/luhut-sakit-hati-dipanggil-lord.jpg)