Terkuak Anak Perusahaan Luhut Pandjaitan Dapat 30 Persen Saham Jika Bereskan Izin Tambang Papua

Sidang kasus pencemaraan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan (Luhut Pandjaitan) mulai menguak fakta baru.

|
Editor: Salomo Tarigan
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Luhut Binsar Panjaitan 

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang kasus pencemraan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan (Luhut Pandjaitan) mulai menguak fakta baru.

Terkuak juga perusahaan milik Luhut Pandjaitan yang dikaitkan dengan kesepakatan bisniz perizinan tambang di Papua

Perwakilan perusahaan tambang PT Madinah Quarrata'ain mengungkapkan adanya kesepakatan bisnis dengan PT Tobacom Del Mandiri.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang jadi terdakwa kasus pencemaran nama baik Luhut
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang jadi terdakwa kasus pencemaran nama baik Luhut (HO)

Untuk diketahui, PT Tobacom Del Mandiri merupakan anak PT Toba Sejahtera yang dimiliki Menko Marves, Luhut Pandjaitan.

Kesepakatan itu tercatat dalam notulensi rapat pada Juli 2017.

Satu di antara isi kesepakatannya, PT Tobacom Del Mandiri bertugas melakukan clean and clear atau pengurusan izin pertambangan di Papua.

Jika berhasil menyelesaikan urusan perizinan tambang dengan pemerintah, maka PT Tobacom del Mandiri akan memperoleh reward.

"Apakah di sini maknanya bahwa Tobacom Del Mandiri telah menyelesaikan tugasnya untuk mendapatkan clean and clear terkait hubungan dengan pemerintah sehingga dapat reward?" tanya penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/6/2023).

Manajer Hubungan Kepemerintahan PT Madinah Qurata'ain, Dwi Partono pun membenarkan bahwa PT Tobacom Del Mandiri bakal mendapat reward bila berhasil membereskan perizinan tambang di Papua.

Reward bagi anak perusahaan Luhut Binsar itu berupa saham sebesar 30 persen dari PT Madinah Quarrata'ain.

"Saya ingat penegasan pemberian 30 persen saham untuk PT Tobacom Del Mandiri," ujar Dwi.

Namun disebutkan bahwa PT Tobacom Del Mandiri tak berhasil menyelesaikan tugasnya terkait clean and clear pertambangan tersebut.

Oleh sebab itu, kesepakatan di antara kedua perusahaan batal.

"Itu yang menyebabkan Mr Vincent tidak mau menanda tangani minutes of meeting tersebut," katanya.

Dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan ini, nama PT Madinah Quarrata'ain pertama kali muncul di dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved