Sumut Terkini

Korupsi Dana Desa Proyek Jahit Menjahit Sergai, Kades Kades Dituntut Ganti Rugi

Proyek yang bersumber dari dana desa tersebut dikerjakan oleh 20 desa yang ada di Kecamatan Sipispis. 

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Suasana kantor Satreskrim Polres Tebingtinggi. 

TRIBUN-MEDAN. com, TEBINGTINGGI - Dugaan adanya tindak pidana korupsi anggaran dana desa berkedok kegiatan jahit menjahit di Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai yang dilaporkan ke Polres Tebingtinggi terus bergulir. 

Dalam proses penyelidikan tersebut tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tebingtinggi telah meminta audit penggunaan anggaran dana desa tahun 2022 kepada inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai. 

Kepala inspektorat Sergai Dimas Kurnianto mengatakan, pihaknya telah mengirimkan hasil audit yang diminta Polres Tebingtinggi guna proses penyelidikan. 

"Sudah kami sampaikan ke Polres apa yang mereka kemarin minta untuk proses penyelidikan, hasilnya sudah diserahkan," ujar Dimas kepada Tribun Medan, Selasa (20/6/2023). 

Namun Dimas enggan memberitahu hasil audit yang dilakukan inspektorat. Dia berdalih laporan tersebut tidak dapat disampaikan ke publik. 

"Tidak boleh disampaikan ke publik karena hasilnya sudah kami sampaikan ke Polres agar mintakan saja ke sana," ujar Dimas. 

Meski begitu, Dimas membenarkan jika atas dugaan kasus korupsi berkedok jahit menjahit akan dikenakan tuntutan ganti rugi. 

"Iya benar ada seperti itu (tuntutan ganti rugi)," tutur Dimas. 

Sementara itu Kanit Tipikor Polres Tebingtinggi Ipda Thomson Simanjuntak enggan memberi keterangan seolah-olah menutupi mengenai proses penyelidikan dugaan korupsi tersebut saat dikonfirmasi. 

Terpisah Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Silalahi membenarkan jika akan adanya tuntutan ganti rugi kepada beberapa desa di Kecamatan Sipispis yang melakukan proyek jahit menjahit. 

"Iya benar akan diminta ganti rugi," tutur Junisar. 

Sebelumnya Polres Tebingtinggi mulai menyelidiki laporan masyarakat terkait kasus dugaan korupsi dana desa berkedok proyek pelatihan jahit menjahit yang ada di Kecamatan Sipispis,  Kabupaten Serdang Bedagai. 

Proyek yang bersumber dari dana desa tersebut dikerjakan oleh 20 desa yang ada di Kecamatan Sipispis. 

Proyek itu juga diduga melibatkan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Serdangbedagai saat itu Sri Rahmayani dan dijalankan dihampir semua desa yang ada di Kecamatan Sergai

Diketahui proyek jahit menjahit itu dilaksanakan pada bulan Juli 2022 lalu. 

Dalam proyek tersebut, setiap kepala desa dikenakan biaya pelatihan sebesar Rp 30 juta.

Untuk Kecamatan Sipispis proyek tersebut menelan biaya Rp 600 juta yang bersumber dari 20 desa.

Penyelidikan dugaan korupsi itu oleh Polres Tebingtinggi mulai bergulir.

Berdasarkan surat Nomor : B/1470/IV/RES.3.3./2023/RES, Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Tebingtinggi. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved