Penipuan
Empat Warga Tanjung Balai yang Lakukan Penipuan dengan Modus Giveaway Baim Wong Ditangkap Polisi
Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai mengungkap kasus penipuan mengatasnamakan giveaway artis Baim Wong.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai mengungkap kasus penipuan mengatasnamakan giveaway artis Baim Wong.
Yang mengejutkan, komplotan yang terdiri dari empat orang pria tersebut merupakan warga Kota Tanjungbalai.
AKBP Ahmad Yusuf Afandi, Kapolres Tanjungbalai, mengungkapkan para pelaku merupakan warga Tanjungbalai yang masih berusia muda.
"Ada empat orang, IP(21), BCP(18), BA(19), dan AS(19). Keempatnya merupakan warga Tanjungbalai," kata Kapolres Tanjungbalai, Selasa(20/6/2023).
Katanya, modus yang dilakukan oleh para pelaku cukup sederhana, dengan membuat akun facebook baru dan mengaku mendapatkan giveaway Baim Wong.
"Sedangkan tiga lainnya memberikan komentar positif untuk memancing orang lainnya yang akan mereka jadikan sebagai calon korban," bebernya.
Katanya, penangkapan ini bermula dari razia rutin Kamtibmas yang dilakukan pada Rabu(15/6/2023) malam. Polisi yang melakukan razia curiga dengan Kos-kosan pelaku yang terdapat mesin prit.
"Bukti lain kami curigai ada banyak resi transferan dengan resi resmi dengan jumlah yang besar, sekali transfer puluhan juta," ujarnya.
Katanya, atas bukti-bukti tersebut, petugas mencurigai dan mencari empat orang pelamu dan mengamankan keempatnya.
"Pengakuan keempatnya mereka memanfaatkan program giveaway Baim Wong yang cukup dikenal masyarakat hanya bermodalkan facebook," katanya.
Demi untuk meyakinkan para korban, para pelaku memprint resi seakan-akan bahwa mereka memang Baim Wong memberikan hadiah menggunakan potongan resi yang diunggah di kanal facebook.
"Setelah mendapatkan calon korban, pelaku mengarahkan ke nomor WhatsApp pelaku dan diberikan beberapa pertanyaan seputar kehidupan Baim Wong," katanya.
Setelah berhasil menjawab, akan dimintai Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta dengan alasan untuk uang administrasi.
"Pengakuan para pelaku, mereka sudsh setahun terakhir mrlakukan aksinya dan sudah banyak menipu korban-korbannya. Sekali beraksi, para pelaku mampu meraup keuntungan puluhan juta," ujarnya.
Atas perbuatan para pelaku terancam UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
(cr2/tribun-medan.com)
| Daftar Lengkap 5 Nama Komplotan Penipu Modus Hipnotis antar Pulau Jawa-Sumatera, Ini Wajahnya |
|
|---|
| Tampang Yoga Pratama, Menyamar Jadi Polisi Kuras Harta Korban, Ketahuan saat Menipu Polisi |
|
|---|
| Detik-detik Ibu Deliana di Siantar Dihipnotis, 180 Juta Raib: Perempuan Itu Ngelendot di Bahu Saya |
|
|---|
| Tampang Pria dan Wanita Penipu Modus Like YouTube, Rugikan Korban Sampai Rp 806 Juta |
|
|---|
| Babak Baru Nina Wati, Kini Resmi Dilaporkan Dugaan Penipuan Modus Masuk TNI Angkatan Darat 325 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Empat-orang-pria-komplotan-penipu-modus-giveaway-Baim-Wong.jpg)