Berita Viral

TERKUAK Aliran Dana Panji Gumilang, Ternyata Jemaah Dipaksa Infak, tak Bisa Bayar Diganti Jual Diri

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang belakangan ramai diperbincangkan karena ucapan kontroversial bahkan dituduh mengajarkan aliran sesat.

Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
Tribun Medan
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang 

TRIBUN-MEDAN.com - Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang belakangan ramai diperbincangkan karena ucapan kontroversial bahkan dituduh mengajarkan aliran sesat.

Publik lantas penasaran dengan aliran dana ke Panji Gumilang sehingga bisa memimpin Ponpes Al-Zaytun yang luasnya sekitar 1.200 hektar.

Dikutip dari Serambinews.com, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, sekaligus mantan pengurus Ponpes Al-Zaytun, Ken Setiawan membongkar praktek yang terjadi di dalam Ponpes Al Zaytun, Indramayu.

Pria yang pernah menjadi pengurus Ponpes Al Zaytun pada tahun 2000-2002 itu menyebut pihak Ponpes bahkan melakukan praktek pemerasan harta jemaah dengan menggunakan ayat Al Quran.

Selain dituduh mengajarkan aliran sesat, pihak ponpes juga disebut melakukan pemerasan terhadap para jemaah.

Jika jemaah tak mampu membayar dengan uang, maka mereka dapat membayarnya dengan menjual diri atau menyerahkan anak.

Ia menyebut, 80 persen santri Al-Zaytun orangtuanya merupakan anggota Negara Islam Indonesia (NII).

Mereka kerap dimintai sumbangan atau infaq oleh pihak ponpes.

Ken menyebut, Al-Zaytun menggunakan surat At-Taubah ayat 103 untuk menarik uang kepada jemaah.

Secara umum isi ayat tersebut adalah perintah untuk menunaikan zakat yang tujuannya mensucikan diri dari sifat cinta harta.

Menurut Ken, pihak ponpes menyalahartikan makna ayat tersebut untuk menarik infaq.

Para jemaah dibuat yakin hanya dengan menyerahkan harta ke Al-Zaytun, maka dapat membersihkan dosa mereka seperti bayi baru lahir.

Ken mengatakan, besaran uang yang diminta bervariasi, tergantung dari desa asal jemaah.

Untuk desa tertinggal sekitar Rp 5 miliar sementara desa maju bisa mencapai Rp 12 miliar.

Selain menggunakan uang, para jemaah juga bisa membayar infaq itu dengan hal lain.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved