Prahara Rumah Tangga

Kasus Tewasnya Budiati, Ibu Meninggal Peluk Bayi Dihajar Suami Tiri, Cemburu Curiga Korban Selingkuh

Budiati ternyata tewas imbas kerap dihajar suami sirinya, Mashuri (45). Kini terkuak motif Mashuri tega aniaya istrinya yang baru sebulan lalu melahir

Youtube Kompas TV/Youtube Tribun Sumsel
Ibu muda di Pati yang tewas sambil peluk bayinya ternyata sering dihajar suami siri 

"Korban tidak langsung meninggal usai mengalami kekerasan fisik. Luka-luka memar akibat sering dipukuli hingga muncul luka dalam yang memicu korban meninggal.

Terlebih korban kondisinya belum fit usai melahirkan. Kami amankan tersangka saat itu juga saat diperiksa," jelas Onkoseno.

Saat pulang Mashuri kebingungan lantaran menemukan istrinya tak bernyawa.

Ketika itu ketiga anak korban kondisinya lemas. Bahkan si anak bungsu dehidrasi dan harus dilarikan ke RSUD RAA Soewondo Pati.

"Korban ditemukan di atas kasur sudah kaku meninggal dunia," kata Onkoseno.

Satreskrim Polresta Pati kemudian menggelar olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi hingga mengotopsi jasad korban pada Kamis (15/6/2023).

Dari hasil otopsi tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD RAA Soewondo Pati, ditemukan luka penganiyaan pada fisik korban.

Tampang Mashuri, suami dan pelaku pembunuhan ibu muda di Pati yang ditemukan meninggal peluk anaknya.
Tampang Mashuri, suami dan pelaku pembunuhan ibu muda di Pati yang ditemukan meninggal peluk anaknya. (TikTok Polresta Pati)

Jenazah korban kemudian dikebumikan di pemakaman umum Desa Karangrejo, Kecamatan Juwana, Pati, Kamis (15/6/2023) sore.

"Hasil otopsi, korban meninggal akibat luka di kepala," jelas Onkoseno.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Satreskrim Polresta Pati akhirnya menetapkan Mashuri sebagai tersangka utama penyebab kematian istri sirinya itu.

Dari hasil interogasi, Mashuri pun mengakui sering menganiaya korban hingga luka-luka.

"Jadi korban ini bahasa kasarnya simpanan tersangka. Tersangka ini punya istri sah di wilayah Kabupaten Pati," pungkas Onkoseno.

Tersangka akan dijerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Ancaman Orang Tua Korban

Sementara itu Gunadi, orang tua korban, berharap pelaku bisa dihukum seberat-beratnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved