Berita Viral

Haru, Usai Akad Nikah di Dalam Rutan, Pengantin Wanita Langsung Antar Suaminya ke Dalam Penjara Lagi

Setiap sel di Rutan Polda Jambi ihiasi dengan berbagai pernak pernik pernikahan, balon hingga Alquran yang diselipkan di antara jeruji besi

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Sepasang pengantin melangsungkan pernikahan di dalam rutan Polda Jambi. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Sepasang pengantin melangsungkan pernikahan di dalam rutan Polda Jambi.

Pernikahan kedua kekasih tersebut dilangsungkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jambi, pada Senin (12/6/2023).

Usia melangsungkan pernikahan, pengantin wanita pun langsung mengantarkan suaminya masuk lagi ke dalam penjara.

Hal itu lantaran, pengantin pria ditahan karena tersandung kasus narkotika.

Momen ini pun diabadikan dan diunggah akun resmi Tahti Polda Jambi, @dittahtijambi.

Terlihat suasana haru dan penuh syukur pun berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jambi saat pernikahan keduannya.

Kedua pasangan ini bernama Budi yang harus mempersunting sang kekasih bernama Putri.

Dalam video yang dibagikan akun instagram resmi Tahti Polda Jambi, @dittahtijambi, tampak Budi mengenakan peci hitam, kemeja dalam putih, dilapis jas serta celana hitam.

Rutan yang dihuni oleh orang-orang yang ditahan karena melakukan pelanggaran hukum, menjadi saksi bisu, dipersatukannya sepasang kekasih di dalam sebuah akad nikah.

Memang akad nikah sepasang kekasih tersebut, jauh kata mewah dari akad nikah pada umumnya.

Setiap sel, tampak dihiasi dengan berbagai pernak pernik pernikahan, balon hingga Alquran yang diselipkan di antara jeruji besi.

Baca juga: VIRAL Wanita Nikahi Kakaknya Sendiri, Awalnya Tak Tahu, Syok saat Lihat Foto Jadul Pernikahan Mertua


Tetapi, kondisi tersebut seolah memberi bukti, dan pesan tersendiri terkait makna dari sebuah pernikahan.

Di mana, tak ada kemewahan, tetapi sepasang kekasih membuktikan bahwa kisah cinta yang tulus, bisa dilakukan dalam kondisi apa saja.

Budi tersandung kasus narkoba

Budi sendiri ditahan karena tersandung kasus narkotika.

Sumber: Warta kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved