Berita Sumut
Ribuan Massa PBB Kepung Kantor Gubernur, Minta Edy Rahmayadi Jamin Kebebasan Beragama dan Beribadah
Ribuan massa dari Pemuda Batak Bersatu (PBB) Sumut nenggelar aksi damai di depan kantor Gubernur Sumatera Utara, Sabtu (17/6/2023).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ribuan massa dari Pemuda Batak Bersatu (PBB) Sumatera Utara nenggelar aksi damai di depan kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro Medan, Sabtu (17/6/2023).
Dalam orasinya, Ketua Umum PBB, Lambok Sihombing meminta Gubernur Edy Rahmayadi untuk memberikan pernyataan menjamin kebebasan beragama dan beribadah di Sumut.
Baca juga: Ratusan Massa PBB Datangi Kantor Wali Kota Medan, Buntut Dibubarkannya Jemaah GEKI saat Beribadah
"Kami ingin Pak Gubernur menjamin kebebasan bergama di Sumut. Tidak ada tindakan diskriminasi dan intoleransi," ujar Lambok.
Lambok mengatakan pihaknya juga menunggu Gubernur Edy Rahmayadi untuk hadir menemui mereka dan menjawab tuntutan mereka.
"Jika Gubernur tidak hadir di sini kami akan sampai malam di sini dan kemudian nanti akan membawa jumlah massa lebih banyak lagi," katanya.
Ketua DPP PBB Lambok Sihombing pada kesempatan tersebut juga menyampaikan beberapa poin tuntutan aksi damai dari PBB yaitu;
1. Pemerintah harus bisa menjalankan makna Pasal 29 ayat 2 UUD 1945.
2. Pemerintah harus menindak tegas kaum-kaum radikalisme, intoleran karena berbahaya bagi perdamaian di Indonesia.
3. Pemerintah harus menindak pelaku kasus -kasus pembubaran dan pelarangan ibadah.
Baca juga: Pemuda Batak Bersatu Jaga Makam Brigadir J agar tak Dicuri sebelum Autopsi
4. Pemerintah harus menindak pelaku tindakan diskriminasi dalam bentuk apapun.
5. Pemerintah harus segera menangkap para pelaku tindakan intoleransi dalam beragama.
6. Gubernur Sumut harus memberikan statement menjamin kebebasan beragama dan beribadah di Sumut.
(cr14/tribun-medan.com)
Pemuda Batak Bersatu
Gubernur Sumatera Utara
Edy Rahmayadi
kebebasan beragama
PBB unjuk rasa di kantor Gubernur Sumut
Tribun Medan
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
| Topan Ginting Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Terima Suap Kasus Korupsi Jalan di Sumut |
|
|---|