Viral Medsos

BERITA HEBOH - Polisi SR Ditahan karena Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Jual Putrinya ke Kota Medan

Oknum polisi berinisial SR yang bertugas di Polres Manggarai Barat, ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur.

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Kasus pemerkosaan atau pencabulan anak di bawah umur diamankan polisi. (Ilustrasi) 

"Kepada ayah S, SR menawarkan diri untuk mengurus S di Labuan Bajo. SR berjanji akan bertanggung jawab mengurus semua kebutuhan hidup S di Labuan Bajo. Ayah S mengiyakan tawaran SR tersebut,"ujar Suster Frederika.

Pelaku, lanjut dia, mencarikan sebuah kamar kos di Labuan Bajo untuk tempat tinggal korban. Namun, baru sepekan, S tinggal di kos tersebut, SR datang memperkosanya.

Diduga pelaku melancarkan aksinya pada 9 April 2023 dini hari. Korban, terang dia, sempat berontak dan berusaha melawan pelaku, namun tak kuasa menahan pelaku.

Kasus Lainnya, "Jual" Anak Kandung ke Medan, Terancam 15 Tahun Bui

Anak di bawah umur menjadi korban pencabulan melapor ke kantor polisi (ilustrasi)
Anak di bawah umur menjadi korban pencabulan melapor ke kantor polisi (ilustrasi) (Tribun Lampung)

Kasus lainnya, Penyidik Polres Manggarai Barat menetapkan Thomas Sina alias TS (55) sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Thomas ditangkap di rumahnya di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 12 Juni 2023 setelah korbannya tersesat di Bandar Udara Komodo Labuan Bajo saat transit dalam perjalanan ke Kota Medan, Sumatera Utara.

"Sudah tersangka, sudah ditahan," ungkap Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan di Labuan Bajo, Rabu (14/6/2023).

Ridwan mengatakan, pelaku merupakan ayah korban, seorang petani asal Po'akuru, desa Rokatera Satu, Kecamatan Kolewa Barat, Kabupaten Ngada.

Ridwan mengatakan, Thomas dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta rupiah dan paling banyak Rp 600 juta," kata Ridwan.

Diketahui, Thomas ditangkap di rumahnya setelah seorang korban yang dikirimnya ke Kota Medan, Sumatera Utara pada 6 Juni 2023.

Korban, seorang perempuan berinisial FD (19) dikirim untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Kota Medan dengan janji upah Rp 1,8 juta.

FD kemudian diamankan oleh saksi bernama Ayu di rumahnya di Labuan Bajo.

Pada 10 Juni 2023 dibuat laporan ke Polres Manggarai Barat hingga akhirnya Thomas ditangkap.

Ridwan mengatakan Thomas sudah bekerja selama lima tahun menjadi calo perekrutan hingga pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved