Viral Medsos

BERITA HEBOH - Polisi SR Ditahan karena Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Jual Putrinya ke Kota Medan

Oknum polisi berinisial SR yang bertugas di Polres Manggarai Barat, ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur.

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Kasus pemerkosaan atau pencabulan anak di bawah umur diamankan polisi. (Ilustrasi) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Berita heboh dari Kabupaten Manggarai, Oknum Polisi Inisial SR Ditahan karena Cabuli Anak di Bawah Umur, dan Seorang Ayah Ditangkap karena "Jual" Anaknya ke Kota Medan.

Seorang oknum polisi berinisial SR yang bertugas di Polres Manggarai Barat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.

"Hari ini kami sudah penetapan tersangka, besok administrasinya dikirim dan rencana minggu ini sudah ada pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan.

Ridwan mengungkapkan, SR dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dikutip dari TribunFlores.Com (Grup Tribun Medan), menurut keterangan Sr. Frederika, yang mengadvokasi kasus tersebut menjelaskan sebelumnya korban sempat menghilang dan hilang kontak dengan orangtuanya.

Kemudian, orangtua melaporkan anaknya yang hilang tersebut ke Polres Mabar.

Atas Laporan tersebut, oknum polisi inisial SR berhasil menemukan anak itu dan mengantarnya ke rumah orangtuanya.

Di sana, SR menawarkan ke orangtua korban supaya anaknya tinggal di rumahnya di Labuan Bajo.

Polisi SR berjanji akan menjamin semua kebutuhan hidup korban termasuk biaya sekolah. Namun, bukannya membawa korban ke rumah sebagai mana yang disampaikan ke orangtua korban, polisi SR malah membawa korban ke sebuah kos-kosan yang ia sewa.

Lalu, SR melancarkan aksi bejatnya pada tanggal 8 April 2023 lalu. "Korban sempat meronta namun tak berhasil, karena pelaku mendorong korban dan menutup mulut korban sehingga tak bersuara," terang Sr. Frederika, Senin (5/6/2023).

Kemudian, pada tanggal 10 April 2023, terduga SR kembali ke kos korban dengan maksud untuk membawa korban ke rumah orangtuanya.

Polisi SR juga sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya.

"Dalam perjalanan pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian itu ke orangtuanya. Setibanya di kampung korban, terduga pelaku memanja korban di depan orangtuanya supaya tidak terlihat hal yang mencurigakan oleh orangtua korban,"ungkap Sr. Frederika.

SR dan korban kembali lagi ke Labuan Bajo. Karena merasa trauma dan takut, korban melarikan diri dari kos yang disewa oknum Polisi SR tersebut.

Korban akhirnya ditemukan oleh seorang anggota polisi berinisial (W) dan membawanya ke Polres Mabar.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved