SOSOK Happy Hapsoro Suami Puan Maharani dan Sederet Perusahaan Dimiliki, PT BUM di Kasus Korupsi BTS

Siapakah pengusaaha Happy Hapsoro? Suami Puan Maharani tersebut kini jadi sorotan. Nama Happy Hapsoro terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi Dug

|
Penulis: Salomo Tarigan | Editor: Salomo Tarigan
Instagram @puanmaharaniri/dok pribadi via Tribuntimur.com
SOSOK Happy Hapsoro Suami Puan Maharani dan Sederet Perusahaan Dimiliki, PT BUM di Kasus Korupsi BTS 

TRIBUN-MEDAN.com - Siapakah pengusaha Happy Hapsoro?

Suami Puan Maharani tersebut kini jadi sorotan.

Nama Happy Hapsoro terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi Dugaan Korupsi Proyek Menara BTS.

Kejaksaan agung berencana memanggil menantu Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut.

Happy Hapsoro memliki jabatan sebagai sebagai pemilik dari PT Basis Utama Prima (BUP) yang terlibat dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G d justan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Puan Maharani dan suaminya Happy Hapsoro
Puan Maharani dan suaminya Happy Hapsoro (Kolase Tribun)

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus korupsi BTS Kominfo, yaitu Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.

Seperti diketahui kasus ini telah menyeret menteri Kominfo (mantan) Johnny G. Plate sebagai tersangka dan ditahan.

Sosok Happy Hapsoro

Tak banyak yang tahu, suami Puan Maharani ternyata tajir melintir dan bukan orang sembarangan.

Lantas siapa sebenarnya sosok suami Puan Maharani?

 Dilansir dari Wikipedia, suami Puan Maharani bernama Hapsoro Sukmonohadi atau akrab dengan nama Happy Hapsoro.

Pernikahannya dengan Happy Hapsoro dikaruniai dua buah hati yang sama-sama tak pernah terekspos media.

Puan diketahui memiliki anak yang bernama Prabawa Diwangkara Caraka Putra Soma dan juga Diah Pikatan Orissa Putri.

Tak diketahui pasti tanggal dan tahun Puan serta Happy Hapsoro menikah.

Namun foto pernikahan keduanya ini pernah tersebar di media.

Terlihat sang ibu, presiden ke-4 Megawati Soekarnoputri beserta sang ayah, Taufik Kiemas mendampingi pernikahan Puan.

Megawati mengenakan kebaya berwarna ungu.

Meski terlihat tertutup masalah kehidupan pribadi, tetapi nama suami Puan Maharani cukup dipertimbangkan di dunis bisnis Indonesia.

Happy merupakan seorang pebisnis yang tergolong sukses dan juga memiliki nama besar di Indonesia.

Dia adalah putra pengusaha properti dan jasa forwarding Bambang Sukmonohadi.

Dilansir dari Tribunnews, Happy membangun kondominium di kawasan bekas Bandara Kemayoran, Jakarta Pusat yang bernama Blossom Residence.

Kawasan tersebut memiliki harga jual yang tergolong tinggi sehingga Happy dapat memperoleh pendapatan yang cukup tinggi dari kondominum tersebut.

Kedekatannya dengan kekuasaan membuat Bambang dan Happy pernah terkait dengan proyek pengadaan jet tempur Sukhoi asal Rusia.

Proyek tersebut pun sempat diributkan di DPR RI.

Happy juga menggeluti bisnis minyak dan gas bumi serta memiliki perusahaan bernama Odira Energy Persada.

Pada perusahaan itu, dia menduduki kursi komisaris.

Perusahaan lain dikelolanya adalah operator hotel jaringan merek Red Planet, PT Red Planet Indonesia Tbk dan PT Pusako Tarinka Tbk.

Pada perusahaan itu, dia menduduki kursi presiden komisaris.

Data dari Reuters, Happy juga pernah menduduki kursi Presiden Direktur PT Odira Energy Buana, Komisaris PT Prima Utama Mandiri, Direktur PT Vetira Prima Perkasa, Presiden Komisaris PT Rukun Raharja Tbk (penyedia jasa pelabuhan, operator pelabuhan di Bitung, penyuplai gas ke PLN, dan saham).

Happy Hapsoro Juga Komisaris PT Meteor Mitra Mandiri, Direktur PT Pink Sport Indonesia, dan Presiden Komisaris PT Triguna Internusa Pratama (anak usaha PT Rukun Raharja Tbk).

PT Rukun Raharja Tbk sempat menjadi sorotan investor.

Usut Seluruh Pihak

Kejaksaan Agung mengaku membuka peluang akan memeriksa suami Puan Maharani, Happy Hapsoro selaku pemilik dari PT Basis Utama Prima (BUP) di kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G d justan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi memastikan pihaknya akan mengusut seluruh pihak yang memang terlibat dalam kasus tersebut.

“Bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung. Tapi kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (15/6/2023).

Pernyataan tersebut disampaikan Kuntadi setelah pihaknya menetapkan Direktur Utama PT BUP, Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kedelapan kasus BAKTI Kominfo.

Kendati demikian, Kuntadi mengatakan pihaknya tidak mau terburu-buru dalam bertindak sebelum memiliki alat bukti yang cukup.

“Kami tak mau berandai-andai kalau tak ada alat bukti kami juga gak bisa bertindak,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana memastikan pihaknya tidak akan melindungi para pelaku yang terlibat merugikan keuangan negara hingga Rp 8,03 triliun.

Ketut menambahkan seluruh fakta-fakta terkait tindak pidana di proyek BAKTI Kominfo itu akan terungkap dalam proses persidangan.

“Tidak akan bisa ditutup-tutupi ketika perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah ada proses ke pengadilan. Jadi jangan berasumsi apapun. Kita bekerja berdasarkan alat bukti. Semua berdasarkan alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan,” tukasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung RI telah menetapkan Mantan Menteri Kominfo RI, Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tower BTS.

Selain itu, ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Sementara itu, ada pula tersangka yang berasal dari pihak swasta yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.

Oleh sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya perkara korupsi, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tiga di antaranya juga menjadi tersangka dalam perkara pokok.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Adapun tersangka TPPU yang belum dijerat perkara pokok, ialah Windy Hermawan sebagai pihak swasta.

Akibat perbuatannya, para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

(Tribun-medan.com/(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/

SOSOK Happy Hapsoro Suami Puan Maharani dan Sederet Perusahaan Dimiliki, PT BUM di Kasus Korupsi BTS

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved