Nasib Suami Puan Maharani Ternyata Berpeluang Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi Proyek Menara BTS
Nasib suami Puan Maharani, Happy Hapsoro yang namanya terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi Dugaan Korupsi Proyek Menara BTS
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib suami Puan Maharani, Happy Hapsoro yang namanya terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi Dugaan Korupsi Proyek Menara BTS
Kejaksaan Agung mengaku membuka peluang akan memeriksa suami Puan Maharani, Happy Hapsoro selaku pemilik dari PT Basis Utama Prima (BUP) di kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G d justan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi memastikan pihaknya akan mengusut seluruh pihak yang memang terlibat dalam kasus tersebut.
“Bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung. Tapi kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (15/6/2023).
Pernyataan tersebut disampaikan Kuntadi setelah pihaknya menetapkan Direktur Utama PT BUP, Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kedelapan kasus BAKTI Kominfo.
Kendati demikian, Kuntadi mengatakan pihaknya tidak mau terburu-buru dalam bertindak sebelum memiliki alat bukti yang cukup.
“Kami tak mau berandai-andai kalau tak ada alat bukti kami juga gak bisa bertindak,” ucapnya.
Dalam dokumen administrasi hukum umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Happy Hapsoro menguasai 99,99 persen PT Basis Utama Prima.
PT Basis Utama Prima juga memiliki nama alias Basis Investment.
Melalui PT Basis Utama Prima, Happy Hapsoro menguasai bisnis lain seperti properti, perhotelan hingga energi.
Misalnya di bidang properti, PT Basis Utama Prima menguasai 45,71 persen saham PT Sanurhasta Mitra Tbk. (MINA).
MINA adalah pengelola lahan pengelola tanah seluas 40.663 m2 di kawasan Umalas, Sanur Kauh, Denpasar Selatan.
PT Basis Utama Prima atau Basis Investment adalah satu penyedia panel surya dalam proyek BTS 4G.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana memastikan pihaknya tidak akan melindungi para pelaku yang terlibat merugikan keuangan negara hingga Rp 8,03 triliun.
Ketut menambahkan seluruh fakta-fakta terkait tindak pidana di proyek BAKTI Kominfo itu akan terungkap dalam proses persidangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Puan-Maharani-dan-suaminya-Happy-Hapsoro.jpg)