Pusat Awasi Ketat Jalur Tikus, Pemerintah Sosialisasi Pencegahan TPPO Modus Online Scam

pihaknya juga menyoroti daerah Sumut, karena banyak jalur tikus sebagai jalur para PMI ilegal untuk bekerja ke luar negeri

Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/RECHTIN RITONGA
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP. Alamsyah P Hasibuan dan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha saat diwawancarai usai Diskusi Publik 'WNI di Pusaran Bisnis Online Scam, Bahaya Tipuan Lowongan Kerja dan Upaya Pencegahan TPPO bermodus Online Scam', di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Jumat (16/6/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia mengajak Pemerintah Daerah dalam melakukan antisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus online scam, di masing-masing daerah di Indonesia.

Hal ini disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha usai Diskusi Publik 'WNI di Pusaran Bisnis Online Scam, Bahaya Tipuan Lowongan Kerja dan Upaya Pencegahan TPPO bermodus Online Scam', di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Jumat (16/6/2023).

"Dari Pusat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, bahwa ada peningkatan yang cukup signifikan TPPO terindikasi, ke online scam wilayah sebaran yang juga meluas," sebut Judha.

Judha mengaku, pihaknya juga menyoroti daerah Sumut, karena banyak jalur tikus sebagai jalur para PMI ilegal untuk bekerja ke luar negeri. Sehingga, monitoring terhadap perbatasan secara ketat, karena banyak jalur tikus atau ilegal. 

Baca juga: Cegah TPPO, Kadivim Kemenkumham Sumut Imbau Masyarakat Hati-hati dan Lengkapi Dokumen Keimigrasian

"Nah, dari Sumut ke Kepri menuju ke Malaysia. Namun untuk kasus online scam itu berangkat ke Kualanamu berkat kerjasama dengan Polda Sumut, kita sudah mampu melakukan langkah pencegahan satu pesawat yang akan berangkat ke Kamboja pada saat itu. Dan ini bentuk pencegahan dan penegakan hukum oleh pihak Polri," ucapnya.

Judha mengungkapkan, ada empat langkah dilakukan Pemerintah Indonesia dalam pencegahan TPPO dengan modus online scam, pertama perlindungan korban, kedua penegakan hukum, yang ketiga pencegahan, dan keempat kerjasama antar negara.

"Yang saat ini, kita lakukan kerja sama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam penanganan korban, hukum dan langkah-langkah lainnya," ucap Judha.

Dalam melaksanakan empat langkah tersebut, Judha mengungkapkan, pihak Kemenlu bersama Kemenkopolhukam, Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Imigrasi, Kejaksaan, Polri dan pihak-pihak terkait lainnya.

"Termasuk, pihak kita bekerjasama dengan seluruh aparat di Pemprov dan Pemda membahas langkah penanganann korban. Kemudian, kita melakukan sosialisasi meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus-modus, TPPO yang terkait dengan online scam," ujarnya.

Secara luas, Judha mengimbangi masyarakat dengan modus online scam, dengan bekerja di luar negeri dan dijanjikan gaji yang besar. Namun, prosedur dan persyaratan dilakukan secara ilegal.

"Sehingga masyarakat luas bisa juga melakukan langkah pencegahan. Sekali lagi, kita menghadapi kasus sindikasi yang besar dan perlu upaya dari semua pihak. Bukan, hanya pemerintah dari elemen masyarakat. Kita harapkan bisa berpartisipasi melakukan langkah-langkah, pencegahan secara aktif. Sehingga trend kasus yang meningkat bisa kita turunkan pada tahun depan," kata Judha.

Dalam catatan kasus online scam dari tahun 2020 hingga saat ini, Judha mencatat terdapat 2.344 kasus online scam. Tapi, ia menjelaskan, seluruh kasus itu, tidak semua kasus TPPO. Namun, angka itu terus meningkat setiap tahunnya.

"Nah, sedangkan untuk kasus TPPO yang ditangani Kementrian Luan Negeri di luar negeri untuk tahun 2022 itu, mencapai 751 kasus dan meningkat 100 persen bila dibandingkan di tahun 2021 yang hanya 360 kasus," kata Judha.

Terkait kendala Pemerintah Indonesia dalam pemberantasan TPPO dengan modus online scam, Judha mengungkapkan, minimnya perlindungan dan sulitnya akses informasi.

"Tentu kerjasama dengan otoritas setempat karena perwakilam RI berdasarkan hukum internasional memiliki hukum terbatas untuk melakukan langkah-langkah penyelamatan. Karena itu memang menjadi yuridiksi hukum untuk otoritas setempat," ucap Judha.

Selanjutnya, terkait penegakan hukum. Judha mengatakan, tantangan yang dihadapi adalah pihak keluarga atau korban enggan melaporkan siapa yang merekrut. 

"Mereka segan karena perekrut biasanya keluarga terdekat atau tetangga sendiri makanya takut melaporkan. Ini menjadi tantangan utama kita," katanya.

Kemudian, Judha mengatakan, tingkat kesadaran masyarakat masih rendah. Karena kasus ini terjadi dan dari ribuan kasus yang ditangani fasilitasnya untuk pulang ke Indonesia, ada yang berangkat lagi ke luar negeri di jenis perusahaan yang sama. 

"Artinya ini, masalah kesadaran. Memang kita pahami ada tekanan ekonomi untuk bekerja ke luar negeri. Namun, tentu perlu dilakukan dengan cara dan prosedur yang benar. Karena kalau tidak menggunakan cara yang aman mereka tereksploitasi ke luar negeri," katanya.

Ungkap 10 Kasus PMI Ilegal 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Alamsyah P Hasibuan mengatakan, Januari 2023 hingga saat ini, pihaknya sudah mengungkapkan melakukan pengungkapan 10 kasus PMI ilegal.

"Untuk kasus TPPO yang kita tangani dari Januari hingga sekarang itu ada 10 kasus yang terbanyak PMI Ilegal yang ingin diberangkatkan yaitu warga NTB, Lombok sebanyak 32 orang," ucap Alamsyah.

Alamsyah mendorong masyarakat untuk tidak segan melapor ke polisi terdekat, termasuk di Polda Sumut. Dengan tujuan dilakukan pencegahan secara diri dan penindakan oleh pihak kepolisian.

"Ini juga ada perlu kesadaran yang sama, sehingga ini tidak terjadi atau berkurang. Karena angkanya makin banyak. Selain dari pencegahan yang telah kita amankan dan karantina, pelakunya kita tindak, perintah dari pimpinan Polri baik Kapolri dan Kapolda tidak ada ampun. Ungkap sampai ke akar akarnya," kata Alamsyah.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved