Berita Sumut

Kompol Agung Basuni Bakal Jalani Sidang Kode Etik Profesi, Buntut Diduga Zinahi Istri Orang

Waka Polres Binjai nonaktif, Kompol Agung Basuni rencananya akan menjalani sidang kode etik profesi Polri (KKEP) pada pekan depan.

|
Penulis: Fredy Santoso |
HO
Kompol Agung Basuni. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Waka Polres Binjai nonaktif, Kompol Agung Basuni rencananya akan menjalani sidang kode etik profesi Polri (KKEP) pada pekan depan.

Hal itu disampaikan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono pada Jumat (16/6/2023).

Baca juga: Kompol Agung Basuni Dipatsuskan, Buntut Dugaan Zinahi Istri Orang, Kabid Propam: Maksimal 30 Hari

Namun, Dudung tak menjelaskan jadwal pasti sidang itu. Dia hanya menjawab secara singkat.

Diketahui Kompol Agung Basuni juga telah dikurung di penempatan khusus, terkait kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan dengan Luki Sundari.

"Yang Wakapolres itu nanti sidangnya Minggu depan. Nanti saja," kata Kombes Dudung.

Diketahui, sidang kode etik profesi Polri ini untuk menentukan sanksi apa yang akan diberikan terhadap Kompol Agung, setelah kasus dugaan perselingkuhannya dengan istri dari pria bernama Joni mencuat.

Sanksi bisa berupa demosi atau penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan.

Agung Basuni juga telah dikurung dalam sel tahanan Propam Polda Sumut atau di dalam penempatan khusus.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, PropamPolda Sumut telah memiliki bukti-bukti perselingkuhan antara Kompol Agung dengan Luki Sundari. Beberapa bukti diantaranya rekaman, chatting dan foto.

Terkait foto, Dudung tak menjelaskan apakah foto yang dimaksud saat keduanya tidur bareng di hotel atau saat keduanya video call sambil bertelanjang.

Yang jelas, kata Dudung apa yang dilakukan Kompol Agung membuat malu citra kepolisian.

Dia menyebut, Kompol Agung Basuni pantas ditindak tegas. 

“Itu mempermalukan citra polri, harus ditindak tegas. Secara kode etik, tetap kita proses. (PTDH) itu nanti hasil sidang. Fakta di persidangan nanti seperti apa,” katanya beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Wakapolres Binjai Kompol Agung Bahuni dilaporkan ke Propam Polda Sumut pada 16 Mei 2023, oleh Joni karena diduga berzina dengan istrinya bernama Luki Sundari.

Namun belakangan laporan itu dicabut tanpa alasan yang jelas.

Joni mengatakan, dugaan perselingkuhan antara Kompol Agung Bahuni dengan istrinya terjadi sejak tahun 2021 lalu, saat Kompol Agung masih menjabat sebagai Kasat Lantas di Polres Serdangbedagai.

Dugaan Joni, awalnya Agung mendekati istrinya saat sosialisasi vaksin Covid-19. Disinilah awal mulanya hingga berlanjut sampai ketahuan di bulan April 2023.

Ia menduga Kompol Agung dan istrinya juga telah bersetubuh. Ia mengklaim telah mengantongi seluruh buktinya.

"Kemudian istri juga menangis, minta maaf dan mengakui semuanya." ujarnya.

Baca juga: Kompol Agung Basuni Terancam Dipecat, Kabid Propam Polda Sumut: Mempermalukan Citra Polisi

Pria yang berbisnis jual beli sepeda motor ini mengakui, dugaan perselingkuhan antara keduanya ketahuan pada bulan April lalu. 

Awalnya, dia menemukan sebuah handphone milik istrinya, yang diduga dipersiapkan secara khusus untuk berkomunikasi dengan Kompol Agung Basuni.

Dia juga menemukan bukti foto-foto tidak senonoh Kompol Agung, diduga screenshot saat keduanya video call.

"Chat dari pagi ada seks, sampai dia nunjukan organ di video call.Pengakuan ada, video ada."

(cr25/tribun-medan.com)


 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved