Duduk Perkara Mahfud MD Gugat Balik Perhimpunan Korban Mafia Hukum Rp 5 Miliar

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD merasa terusik dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

|
Editor: Salomo Tarigan
HO/Kompastv
Menko Polhukam, Mahfud MD 

3. Menghukum TERGUGAT untuk meminta maaf secara terbuka disaksikan oleh PENGGUGAT dalam waktu 1x24 jam setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap;

4. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;

5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat Pengadilan.

Sidang kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat dengan agenda mediasi dengan hakim mediator Zulkifli.

sumber: Tribunnews.com 

Duduk Perkara Mahfud MD Gugat Balik Perhimpunan Korban Mafia Hukum Rp 5 Miliar

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved