Duduk Perkara Mahfud MD Gugat Balik Perhimpunan Korban Mafia Hukum Rp 5 Miliar
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD merasa terusik dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD merasa terusik dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN) ke dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Oleh karena itu Mahfud akan menggugat balik PERKOMHAN dalam gugayan rekonpensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan.
"Oleh karena mengusik saya maka saya akan gugat balik PERKOMHAN dalam gugatan rekonpensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan," kata Mahfud ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (16/6/2023).
Mahfud awalnya menertawakan PERKOMHAN mengingat organisasi tersebut tidak pernah terdengar kiprahnya namun tiba-tiba menggugatnya sebagai Menko Polhukam.
Ia mengatakan dalam gugatan tersebut dirinya dituding melanggar hukum karena mengoomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai PRIMA untuk menunda tahapan pemilu.
Ia lantas heran dengan hal tersebut dan mempertanyakan balik hak perdata PERKOMHAN terkait hal tersebut.
"Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum? Hak perdata apa yang dimiliki oleh PERKOMHAN atas komentar vonis PN itu?" kata dia.
"Sejak dulu tiap hari ada puluhan orang mengomentari putusan pengadilan dan tak pernah ada yg dianggap pebuatan melanggar hukum atas hak perdata seseorang," sambung dia.
Ia mengakui telah mengatakan bahwa putusan PN Jakarta Pusat tersebut keliru dan salah kamar.
Menurutnya, putusan tersebut seharusnya masuk kamar hukum administrasi bukan kamar hukum perdata.
Di dalam hukum administrasi, kata dia, Partai PRIMA sudah kalah di KPU dan di PTUN.
Ia pun heran kenapa gugatan tersebut justru dibawa ke Pengadilan Negeri.
Menurutnya hal tersebut salah.
"Bagi saya itu permainan hukum. Makanya saya bilang KPU harus naik banding dan kita akan melakukan perjuangan politik untuk menyelamatkan agenda politik konstitusional," kata Mahfud.
"Pemilu tak bisa ditunda tahapannya dengan putusan PN dalam hukum perdata karena pemilu merupakan agenda be konstitusional yang fixed yang ada di kamar kompetensinya PTUN," sambung dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mahfud-MDJabatan-Komisioner-KPK.jpg)