Berita Sumut

Targetkan 10 Ribu Unit Kendaraan Tertib Aturan, Dishub Simalungun Buka Pengujian KIR di Dua Lokasi

Pemerintah Kabupaten Simalungun meresmikan layanan uji KIR yang berada di Jalan Asahan Km 7, Nagori Pantoan Maju, Kecamatan Siantar.

Penulis: Alija Magribi |

Targetkan 10 Ribu Unit Kendaraan Tertib Aturan, Dishub Simalungun Buka Pengujian KIR di Dua Lokasi

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Pemerintah Kabupaten Simalungun meresmikan layanan uji KIR yang berada di Jalan Asahan Km 7, Nagori Pantoan Maju, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (15/6/2023).

Layanan uji KIR ini adalah unit yang kedua milik Pemkab Simalungun, setelah sebelumnya berdiri di Ibu Kota Kabupaten Pematang Raya. 

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, Sabar P Saragih mengatakan, dengan hadirnya dua layanan uji KIR di dua tempat ini tentunya memberi kemudahan bagi masyarakat untuk memilih yang terdekat. 

Sebab, kata Sabar, Simalungun memiliki wilayah yang luas mulai dari perbukitan/dataran tinggi yang biasa disebut Simalungun Atas hingga Simalungun Bawah untuk menyebut daerah dataran rendah. 

"Geografis Simalungun cukup luas. Banyak masyarakat kita yang urus uji KIR itu justru ke kabupaten/kota terdekat seperti Batubara, Tebingtinggi, dan Serdangbedagai," kata Sabar. 

"Ada 10 ribu hingga 11 ribu unit kendaraan milik masyarakat Simalungun yang kita harapkan ini semua tertib administrasi. Apalagi layanan KIR kita di sini (Jalan Asahan) itu drive-thru yang satu-satunya di Sumut," kata Sabar. 

Sabar ingin masyarakat pemilik kendaraan menyadari pentingnya memiliki stiker Uji KIR. Tertibnya administrasi kendaraan ini akan mewujudkan rasa aman dan adil dalam berlalu lintas.

Masyarakat juga mengetahui kemampuan kendaraannya. 

Selain itu, kata Sabar, dengan memiliki stiker uji KIR, pemilik kendaraan juga berkontribusi dalam menyuplai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Simalungun. 

Item Pengujian KIR

Kendaraan yang akan mengikuti pengujian KIR, wajib melalui beberapa tahapan sebelum kendaraan tersebut dinyatakan laik jalan.

Setelah memenuhi proses administrasi pengujian KIR, item-item yang akan diperiksa yaitu 

1. SOP CO/HC Tester yang merupakan pengujian emisi gas buang dan akan dicatat pada lembar pemeriksaan. Hasil emisi gas buang akan dianalisis sesuai ambang batas emisi yang ditetapkan. 

2. SOP Smoke Tester yaitu pengujian terhadap ketebalan asap gas buang yang akan dicatat pada lembar oleh penguji. Berlanjut dengan analisis  ketebalan asap 

3.SOP Tint Tester yaitu uji tingkat kegelapan kaca ataupun pemantulan cahaya 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved