Berita Sumut
PTUN Medan Batalkan Keputusan Bupati Asahan Terkait Pilkades Sei Lunang
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan membatalkan keputusan Bupati Asahan terkait penetapan Kepala Desa Sei Lunang.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan membatalkan keputusan Bupati Asahan terkait penetapan Kepala Desa Sei Lunang.
Bahren Samosir, penasihat hukum Irwan, salah satu Kades yang dimenangkan PTUN Medan, saat dihubungi Tribun Medan, membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Dituding Jadi Aktor Kecurangan Pilkades Sei Lunang, Warga Minta Bupati Asahan Copot Kadis PMD
Menurutnya, putusan tersebut diputus pada Rabu (14/6/2023) kemarin.
Menurutnya, majelis hakim memutus permohonannya atas sengketa pemilihan Kepala Desa Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur.
"Sempat sudah masuk ke tahap pertama oleh tim sengketa Pemkab Asahan. Namun, keputusan yang ditetapkan oleh Bupati Asahan tidak sesuai dengan fakta, sehingga merugikan salah satu calon kepala desa," ujar Bahren, Kamis (15/6/2023).
Atas putusan Bupati tersebut, maka pemenang dalam pemilihan kepala desa di Sei Lunang atas nama Sahlan.
"Atas dari bukti-bukti yang ada, klien saya yang merupakan salah satu calon kepala desa (Irwan) merasa keberatan dan menggugat ke PTUN Medan," jelasnya.
Katanya, berdasarkan putusan PTUN dalam perkara nomor 7/2023/PTUN.MDN, Hakim memutus membatalkan keputusan Bupati Asahan terkait penetapan Kepala Desa Sei Lunang
"Ternyata masih ada keadilan di muka bumi ini. Hal ini tidak terlepas dari doa masyarakat Sei Lunang untuk perubahan yang lebih baik," pungkasnya.
Sementara, Soleh Marpaung, warga Sei Lunang yang sempat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Asahan bersyukur dengan putusan PTUN Medan.
"Tidak sia-sia perjuangan kami warga desa melawan kecurangan. Kenapa? Kalau dari awal saja sudah curang, bagaimana bila diteruskan nanti memimpin," ujar Soleh.
Baca juga: Pilkades Asahan 2022, 100 Calon Kades Mulai Buat SKCK
Katanya, kecurangan ini terjadi di panita pelaksana pemungut suara pilkades.
Sebab, menurutnya, kecurangan yang dilakukan oleh KPPS ialah mengurangi surat suara milik salah satu Paslon yang sebenarnya berjumlah 121 suara.
"Namun, pada hasilnya, berjumlah 120 suara. Padahal dihitung ada 121 suara," katanya.
(cr2/tribun-medan.com)
| Daftar Nama 20 Pejabat Baru Pemkab Deli Serdang yang Dilantik Bupati dr Asri Ludin Tambunan |
|
|---|
| Penjelasan Polda Sumut Penyebab 7 Tersangka Kasus Pembunuhan Dilepas, Istri Korban Kecewa |
|
|---|
| Nasib Eks Kepala Dinas Perhubungan Siantar Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Pungli Parkir Ilegal |
|
|---|
| Daftar Lengkap 14 Pejabat Eselon II Pemkab Karo yang Baru Dilantik Bupati, Berikut Nama-namanya |
|
|---|
| Penyebab Gubernur Bobby tak Dihadirkan di Sidang Perkara Korupsi Jalan Sumut, Penjelasan Jaksa KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Massa-Desa-Sei-Lunang-Asahan.jpg)