Berita Sumut

PTUN Medan Batalkan Keputusan Bupati Asahan Terkait Pilkades Sei Lunang

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan membatalkan keputusan Bupati Asahan terkait penetapan Kepala Desa Sei Lunang.

|
Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap
Ratusan masa yang Desa Sei Lunang mendatangi kantor Bupati Asahan, Selasa (7/11/2022), untuk meminta agar pelantikan Kepala Desa bernama Sahlan segera dibatalkan. 

TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan membatalkan keputusan Bupati Asahan terkait penetapan Kepala Desa Sei Lunang.

Bahren Samosir, penasihat hukum Irwan, salah satu Kades yang dimenangkan PTUN Medan, saat dihubungi Tribun Medan, membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Dituding Jadi Aktor Kecurangan Pilkades Sei Lunang, Warga Minta Bupati Asahan Copot Kadis PMD

Menurutnya, putusan tersebut diputus pada Rabu (14/6/2023) kemarin. 

Menurutnya, majelis hakim memutus permohonannya atas sengketa pemilihan Kepala Desa Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur. 

"Sempat sudah masuk ke tahap pertama oleh tim sengketa Pemkab Asahan. Namun, keputusan yang ditetapkan oleh Bupati Asahan tidak sesuai dengan fakta, sehingga merugikan salah satu calon kepala desa," ujar Bahren, Kamis (15/6/2023). 

Atas putusan Bupati tersebut, maka pemenang dalam pemilihan kepala desa di Sei Lunang atas nama Sahlan. 

"Atas dari bukti-bukti yang ada, klien saya yang merupakan salah satu calon kepala desa (Irwan) merasa keberatan dan menggugat ke PTUN Medan," jelasnya. 

Katanya, berdasarkan putusan PTUN dalam perkara nomor 7/2023/PTUN.MDN, Hakim memutus membatalkan keputusan Bupati Asahan terkait penetapan Kepala Desa Sei Lunang 

"Ternyata masih ada keadilan di muka bumi ini. Hal ini tidak terlepas dari doa masyarakat Sei Lunang untuk perubahan yang lebih baik," pungkasnya. 

Sementara, Soleh Marpaung, warga Sei Lunang yang sempat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Asahan bersyukur dengan putusan PTUN Medan

"Tidak sia-sia perjuangan kami warga desa melawan kecurangan. Kenapa? Kalau dari awal saja sudah curang, bagaimana bila diteruskan nanti memimpin," ujar Soleh. 

Baca juga: Pilkades Asahan 2022, 100 Calon Kades Mulai Buat SKCK

Katanya, kecurangan ini terjadi di panita pelaksana pemungut suara pilkades.

Sebab, menurutnya, kecurangan yang dilakukan oleh KPPS ialah mengurangi surat suara milik salah satu Paslon yang sebenarnya berjumlah 121 suara. 

"Namun, pada hasilnya, berjumlah 120 suara. Padahal dihitung ada 121 suara," katanya. 

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved