Sumut Memilih

MUI Didesak Terbitkan Fatwa Haram Terhadap Politik Uang Jelang Pemilu 2024

Presidium Kornas, Sutrisno Pangaribuan mendesak MUI serta organisasi keagamaan lainnya menerbitkan fatwa haram terhadap politik uang.

|
TRIBUN MEDAN/FATAH BAGINDA GORBY
Mantan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019, Sutrisno Pangaribuan. Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) ini mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta organisasi keagamaan lainnya untuk menerbitkan fatwa haram terhadap politik uang menjelang Pemilu 2024. 

"Sehingga para peserta Pemilu selalu akan mencari cara "berteman" dengan oknum penyelenggara dan pengawas Pemilu serta oknum penyelenggara pemerintahan di semua tingkatan," kata Sutrisno.

Ia menuturkan, keberadaan Bawaslu RI secara berjenjang dari tingkat pusat hinga TPS, baik permanen, maupun adhoc dirancang dan dibentuk untuk mengawasi Pemilu.

Baca juga: Hasil Survei Ganjar Pranowo Jadi Capres Turun Drastis, Begini Kata Sutrisno Pangaribuan

Namun, kata Sutrisno, lembaga negara ini juga tidak sepenuhnya berdaya menghadapi serangan fajar.

Praktik politik uang sangat terbuka, dilakukan melalui tokoh formal dan non formal di masyarakat.

"Menjelang Pemilu, baik Pileg, Pilpres, Pilkada, hingga Pilkades, akan ada akan ada gerakan pengumpulan data pemilih oleh tim sukses. Data pemilih tersebut akan ditukar dengan uang, baik lunas maupun bertahap," katanya.

Ia menilai, Partai politik (parpol) seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang paling bertanggung jawab atas masifnya politik uang.

Karena pelaku, ujar Sutrisno, baik caleg, capres/ cawapres, dan cakada/cawakada adalah bagian dari Parpol. 

"Namun alih-alih mengaku bersalah, Parpol justru menuduh rakyat penyebab dan penerima manfaatnya. Hingga saat ini, tidak ada satu Parpol pun yang berani secara terbuka, mengaku bersalah dan meminta maaf kepada Indonesia," pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved