Meninggal Tak Wajar, Lim Saksi Kunci Kasus Suap Zumi Zola, Tewas di Rumah Pintu Terkunci

Ia ditemukan tewas tak wajar di dalam rumah. Saksi kunci tersebut benama Muhammad Immanudin atau sering disapa Iim.

Kolase Tribun Medan/HO
Zumi Zola saat menjabat sebagai Gubernur Jambi dan saat menjadi narapidana kasus korupsi 

TRIBUN-MEDAN.com - Proses kasus korupsi suap yang menyeret Zumi Zola menghadapi kendala.

Pasalnya datang kabar bahwa sang saksi kunci kasus tersebut meninggal dunia.

Ia ditemukan tewas tak wajar di dalam rumah.

Saksi kunci tersebut benama Muhammad Immanudin atau sering disapa Iim.

Ia ditemukan meninggal dunia oleh sopirnya.

Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.

Jangan sampai ada fakta lain sebagai penyebab kematian saksi kunci tersebut.

Tewas gantung diri, saksi kunci Zumi Zola ditemukan tak bernyawa di dalam rumah. 

Tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018 Zumi Zola mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018). KPK resmi menahan Gubernur Jambi Zumi Zola usai diperiksa selama sekitar sembilan jam.
Tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018 Zumi Zola mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018). KPK resmi menahan Gubernur Jambi Zumi Zola usai diperiksa selama sekitar sembilan jam. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Seperti yang diketahui, Zumi Zola kini telah tersandung kasus korupsi atau penyuapan dana. 

Bersamaan dengan heboh kasus korupsi, saksi kunci Zumi Zola dikabarkan tewas gantung diri di rumah. 

Kondisi korban nampak mengenaskan. 

Dikabarkan jika korban terkunci di dalam rumah. 

Lantas, bagaimana kronologinya? 

Hasil penyelidikan kepolisian, Muhammad Immanudin (Iim), saksi kunci Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap ketok palu Zumi Zola tewas gantung diri di rumahnya, di Jambi.

Pengantar uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 ini ditemukan tewas di rumah pribadinya, Jalan Sunan Giri, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kotabaru, Jambi, Senin (12/6/2023).

Iim sudah beberapa kali hadir dalam persidangan untuk terdakwa mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola dan sejumah anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya sebagai saksi kunci.

Iim berperan sebagai pengantar uang dalam korupsi berjamaah tersebut.

“Dari hasil lidik personil dan keterangan para saksi,

Korban Iim meninggal karena bunuh diri,” kata Kapolsek Kota Baru, Kompol Pamenan melalui pesan singkat, Rabu (14/6/2023).

Pamenan mengatakan, korban Iim ditemukan tewas gantung diri di rumahnya oleh sopir pribadinya. 

Peristiwa bermula ketika korban meminta saksi atau sopirnya yang bernama Sendi untuk menjemput orangtuanya yang sedang berada di rumah keluarga lainnya.

Sekitar pukul 12.30 WIB, saksi bersama ibu korban kembali ke TKP dan didapati rumah dalam keadaan terkunci dari dalam.

Sendi berusaha menggedor pintu tapi tidak ada jawaban.

Saksi pun menginformasikan kepada keluarga korban untuk datang dan membawa kunci cadangan.

Pada pukul 12.45 WIB, Fikri Adila keluarga korban datang dan membuka pintu rumah dengan kunci cadangan.

Setelah pintu terbuka terlihat korban sudah tergantung di ruang tamu.

Saat ini jenazah sudah dikuburkan pihak keluarga.

Diberitakan sebelumnya, Dalam RAPBD Jambi 2017-2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Agar RAPBD disetujui, beberapa anggota DPRD Jambi kala itu, termasuk MU, meminta sejumlah uang dengan istilah "uang ketok palu".

Zumi Zola kemudian meminta orang kepercayaannya yang berprofesi sebagai pengusaha bernama Paut Syakarin untuk menyiapkan uang sekitar Rp 2,3 miliar.

Pembagian uang "ketok palu" disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp 100 juta-Rp 400 juta per anggota.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved