Berita KPK

HEBOH Dugaan Kebocoran Data Korupsi dan Pemberhentian Endar, Ketua Dewas KPK Bilang Banyak Kerjaan

Dewan Pengawas (dewas) KPK lagi-lagi jadi sorotan.Sementara Ketua KPK Firli Bahuri sudah dilaporkan ke Dewan pengawas (Dewas) KPK

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com
Gedung KPK 

 TRIBUN-MEDAN.com - Dewan Pengawas (dewas) KPK lagi-lagi jadi sorotan.

Hingga saat ini belum ada perkembangan penanganan dugaan kebocoran data kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan terkait pemberhentian Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Sementara Ketua KPK Firli Bahuri sudah dilaporkan ke Dewan pengawas (Dewas) KPK

Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dan Brigjen Endar Priantoro.
Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dan Brigjen Endar Priantoro. (Tribunnews.com)

Teranyar, Dewas KPK meminta waktu dalam menelaah hasil klarifikasi dua laporan dugaan pelanggaran etik.

Dua laporan dimaksud yakni terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM dan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Kasih kami waktu lagi lah, kita masih banyak kerjaaan nih," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).

Sebelumnya Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut proses penelaahan dua laporan itu bisa rampung pada pekan kemarin.

Namun, hal itu meleset.

Hingga saat ini proses penelaahan hasil klarifikasi belum juga selesai.

Tumpak mengatakan proses penelaahan terkendala akibat tiga anggota Dewas KPK sedang bertugas di luar kota.

Dia pun belum bisa memastikan saat dikonfirmasi mengenai kapan proses telaah akan selesai, termasuk soal apakah dua laporan itu bakal naik sidang etik atau tidak.

"Pada saatnya kita akan beritahu lewat humas," kata Tumpak.

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean. (Tribunnews/Dany Permana)

Sebelumnya, pemberhentian Brigjen Endar sempat memicu keributan di internal KPK dan ketegangan dengan Polri.

KPK beralasan Endar diberhentikan karena masa penugasannya telah habis.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan memperpanjang penugasannya di KPK hingga 2024.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved