Deli Serdang Terkini

PN Lubuk Pakam Buka Suara soal Tudingan Salah Sita Eksekusi, Humas: Tidak Benar

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam membantah telah salah melakukan sita eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan (rumah toko) di Jalan Sutomo.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
Pihak Polda Sumut mengamankan objek bangunan yang ada di Jln Sutomo Lubuk Pakam dan diduga sempat salah sita eksekusi oleh PN Lubuk Pakam Selasa, (13/6/2023). 

TRIBUN-MEDAN. com, DELISERDANG - Pengadilan Negeri Lubuk Pakam membantah telah salah melakukan sita eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan (rumah toko) di Jalan Sutomo Kelurahan Lubuk Pakam I-II Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. Sita eksekusi pernah dilakukan oleh Pengadilan Kelas I A itu pada 28 Januari 2022. Karena ada dugaan salah sita Polda Sumut pun mengamankan obyek yang salah sita ini Selasa, (13/6/2023).

"Tidak benar (ada salah sita eksekusi) , karena pada saat pelaksanaan sita eksekusi, pemohon eksekusi menunjukkan langsung obyek yang akan diletakkan sita eksekusi kepada juru sita. Ada juga dua orang saksi
berdasarkan risalah lelang nomor 1393/04/2020 tanggal 6 Nopember 2020 oleh KPKNL Medan atas permohonan lelang dari PT Bank BRI, "tulis Humas PN Lubuk Pakam, Asraruddin Anwar dalam klarifikasinya Rabu, (14/6/2023).

Pada saat dikonfirmasi satu hari sebelumnya ketika Polda Sumut turun ke lokasi melakukan pengamanan obyek, Asraruddin Anwar belum dapat menanggapi apa yang telah dilakukan pihak kepolisian. Ia mengaku belum ada mendapatkan informasi dari juru sita. Terkait apa yang dilakukan Polda Sumut ini Asraruddin pun sedikit memberikan penjelasan

"Kami tidak mengetahui mengenai hal itu karena sampai saat ini tidak ada surat dari Polda yang sifatnya klarifikasi atau pemberitahuan kepada PN Lubuk Pakam, "kata Asraruddin.

Sebelumnya ada informasi yang beredar kalau pihak Mahkamah Agung disebut-sebut telah turun tangan atas kejadian dugaan salah sita eksekusi di Lubuk Pakam ini. Namun dengan tegas Asraruddin membantah informasi yang beredar itu.

"Tidak benar (Mahkamah Agung turun tangan) karena sampai hari ini tidak ada surat dari Mahkamah Agung terkait hal tersebut, "kata Asraruddin.

Sebelumnya diberitakan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam diduga telah salah melakukan kegiatan sita eksekusi (executorial beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan (rumah toko) di Jalan Sutomo Kelurahan Lubuk Pakam I-II Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. Sita eksekusi ini pernah dilakukan oleh Pengadilan Kelas I A itu pada 28 Januari 2022. Karena salah sita Polda Sumut pun mengamankan obyek yang salah sita ini Selasa, (13/6).

Saat itu ada sekitar 4 orang personil Dirkrimsus yang datang untuk mengamankan obyek. Di sana mereka memasang plang putih dengan tulisan bewarna merah. Tulisannya dilarang menjual, menguasai dan menempati bangunan yang telah di sita. Hal ini lantaran pemilik bangunan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut.

Informasi yang dihimpun bangunan salah sita yang dilakukan oleh PN Lubuk Pakam atas nama Harmaini. Saat ini Harmaini tinggal di Sumatera Barat. Sementara yang harusnya disita oleh PN Lubuk Pakam tanah dan ruko tepat disampingnya atas nama Sutan Buyung Enek.

Penyitaan yang dilakukan oleh PN Lubuk Pakam sebelumnya atas permohonan pihak BRI setelah dibukanya lelang dan ada pemenang bernama Susi warga Lubuk Pakam. Saat ini Harmaini atas nama pemilik bangunan pun telah menunjuk penasehat hukum.

"Ini awalnya pihak BRI melakukan lelang terhadap sertipikat nomor 59 atas nama Sutan Buyung Enek. Sertifikat itu setelah ditelusuri berdasarkan bukti-bukti yang kita adakan dan dibuat obyeknya yang disampingnya bukan yang pernah disita. Yang pernah diesekusi pada tahun 2022 itu punya Harmaini, "ucap M Simarmata.

M Simarmata mengatakan awalnya ia hanya menjadi pengacara dari keluarga Sutan Buyung Enek. Cuma seiring waktu Harmaini juga meneken kuasa kepadanya. Harmaini disebut sangat dirugikan atas kejadian ini.

"Harmaini keberatan karena sempat dilelang rumahnya dan datang dari Sumatera Barat. Dia sebagai pemilik sertipikat nomor 84. Pada bulan Februari lalu kasus salah sita inipun dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan salah obyek dan merugikan. Ada pengrusakan di dalam setelah di sita. Pemenang lelangnya atas nama Susi itu membangun, merusak atau mengubah bentuk, "kata M Simarmata.

M Simarmata mengatakan kalau mereka sangat berterimakasih kepada Kapolda Sumut khususnya Dirkrimsus Subdit II yang menangani perkara ini. Dari pengetahuan yang mereka ketahui perkara yang terjadi sudah naik sidik dan ada dugaan tindak pidana.

"Makanya hari ini disita polisi obyek sengketa yang diperkarakan. Dengan tujuan diamankan supaya jangan diperjual belikan dimanfaatkan dan dikuasai tanpa izin dari Polda Sumut. Yang punya bangunan ini mau tinggal di sini. Masak mau tinggal sudah dimiliki orang lain. Siapa yang keliru di sini biarlah itu nanti polisi yang menentukan, "ucap M Simarmata.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved