Deli Serdang Terkini

Tanggapan Kabag Hukum Deli Serdang terkait Penjualan Jalan Senilai Rp 1,6 M

Bagian Hukum Pemkab Deli Serdang merespon pemberitaan penjualan jalan desa yang menjadi aset Pemkab dan dijual kepada perusahaan senilai Rp 1,6 M.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
Jalan Persatuan I di Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang 

TRIBUN-MEDAN. com, DELISERDANG - Bagian Hukum Pemkab Deli Serdang merespon pemberitaan penjualan jalan desa yang menjadi aset Pemkab dan dijual kepada perusahaan senilai Rp 1,6 Miliar.

Pemkab menyatakan secara tegas proses pemindahtanganan Jalan Persatuan I di Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang kepada PT Latexindo, sudah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"Terkait pemberitaan pemindahtanganan barang milik daerah kepada PT Latexindo Toba Perkasa, kami sampaikan sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku bedasarkan Pasal 329 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendari) Nomor 16 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menyebutkan, bentuk pemindahtanganan barang milik daerah, meliputi penjualan, tukar menukar, hibah atau penyertaan modal pemerintah daerah," tegas Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Aset Pemkab Deli Serdang, M Muslih Siregar Selasa (13/6/2023).

Muslih menambahkan apa yang dilakukan Pemkab juga juga sesuai dengan Pasal 331, 347 dan 352 Permendagri No.16 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang telah memberi persetujuan berdasarkan keputusan pimpinan DPRD Deli Serdang tentang pemindahtanganan barang milik daerah Kabupaten Deli Serdang dengan bentuk penjualan kepada PT Latexindo Toba Perkasa.

"Pemindahtanganan barang milik daerah dilakukan berdasarkan permohonan PT Latexindo Toba Perkasa berdasarkan surat Direktur PT Latexindo Toba Perkasa, Perihal Permohonan Akuisisi Jalan dan Gang. Ini sesuai dengan Pasal 347 Permendagri No.19 Tahun 2019, yang menyatakan pelaksanaan penjualan barang milik daerah yang berada pada pengelola barang dilakukan berdasarkan inisiatif gubernur, bupati/walikota, atau permohonan pihak lain," kata Muslih.

Menyangkut masalah itu, Dinas Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) telah menyusun kajian pemindahtanganan ruas Jalan Persatuan II, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

"Jadi, proses pemindahtanganan ini sudah dalam bentuk penjualan yang telah mempedomani Permendagri No.16 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Semua tahapan sudah dipenuhi, ada pembentukan tim peneliti, persetujuan DPRD, menunjuk apresial untuk menilai aset. Setelah keluar apresial, dilanjutkan dengan persetujuan pindahtanganan barang milik daerah dalam bentuk penjulan kepada PT Latexindo. Selanjutnya, PT Latexindo menyetor ke kas daerah. PT Lateksindo juga sudah menghibahkan ruas jalan baru yang mengarah langsung ke jalan besar (jalan nasional), sehingga memudahkan aksesibilitas masyarakat," papar Muslih.

Jalan besar (jalan nasional) itu dibangun sebelum proses jual beli dilaksanakan sebagai kewajiban tambahan bagi pihak perusahaan. "Selain pembayaran ruas jalan yang dibeli sesuai nilai yang dihitung oleh pihak apresial, mereka (PT Latexindo) juga menyediakan satu unit gedung serba guna untuk kepentingan desa," sambung Muslih.

Masih berkaitan dengan persoalan itu, kata Muslih lagi, masyarakat sekitar juga telah memberi persetujuan atas pemindahtanganan atau jual beli Jalan Persatuan tersebut.

"Sudah ada persetujuan dari warga. Jadi tidak ujug-ujug, semua prosesnya sudah dijalankan dan lengkap," Sebut Muslih.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved