Sesumbarnya Mario Dandy Hadapi Hukum, Sikap Angkuh : Paling Cuma 2 Tahun 8 Bulan
Sosok yang bikin heboh, anak mantan penjabat pajak, Mario Dandy sempat sesumbar jika dirinya hanya dihukum ringan usai
TRIBUN-MEDAN.com - Sosok yang bikin heboh, anak mantan penjabat pajak, Mario Dandy sempat sesumbar jika dirinya hanya dihukum ringan usai melakukan penganiayaan kepada David Ozora.
Bahkan, Mario Dandy meminta Shane Lukas dan AG yang ikut terseret dalam kasus tersebut untuk tenang.
Bukan tanpa alasan, Mario Dandy menganggap kasus penganiayaan yang menjeratnya itu dapat diselesaikan oleh sang ayah, Rafael Alun Trisambodo yang saat itu masih menjabat sebagai pejabat pajak.
Hal itu diungkapkan Jonathan Latumahina, ayah korban David Ozora saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara penganiayaan berat berencana dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: WNA Pelaku Hipnotis Pemilik Warung di Jakpus Diamankan Polisi, Ngaku Baru Sekali Beraksi
Menurut Jonathan Latumahina, ucapan Mario Dandy ini didengar tiga orang saksi yakni Rudi, Natalia, dan Rustam Hatala.
Mario Dandy Satriyo berucap jika ia akan dihukum ringan meski sudah menganiaya David Ozora hingga koma.
"Tenang aja kalian nggak akan kena, yang ngomong ini si Dandy. 'Kalian itu nggak akan kena', si Agnes dan si Shane, 'nanti diurusin sama bapak, aku saja paling cuma dua tahun delapan bulan' gitu," kata Jonathan dalam kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim.
Ayah David Ungkap Kondisi Putranya Pasca Dianiaya Mario Dandy hingga Dinyatakan Koma dengan Skala 15
Ayah David Ozora Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy, Kuasa Hukum Klaim akan Beri Dampak Besar
Menurut Jonathan, obrolan itu terjadi para pelaku masih saat berada di Polsek Pesanggrahan.
Saat itu, Jonathan Latumahina mengaku geram lantaran putranya masih terbaring koma di di rumah sakit.
"Saya beranggapan ini ada yang nggak beres, anak saya ini korban," ujar dia.
Menurutnya, banyak keanehan dalam kasus ini.
Namun, ia sedikit lega ketika kasus ini diambil alih Polda Metro Jaya.
"Akhirnya dapat perhatian dari Polda Metro Jaya. Membuat saya sedikit lega, membuat saya punya harapan bahwa saya harus menghormati aturan hukum yang berlaku," kata.
Baca juga: Ayah Biadab Jatuh Cinta ke Anak Kandung, Dirudapkasa Berulang Kali di Lokasi Ini : Aku Mencintainya
Ayah David Ozora mengaku, dilubuk hati kecilnya ingin sekali membalaskan sakit yang dirasakan anaknya kepada Mario dandy CS.
"Karena dalam hati kecil saya, yang ada adalah mata balas mata. Minimal, sama seperti apa dirasakan anak saya, yang sampai detik ini, belum bisa mandi, belum bisa pakai celana," imbuhnya.
Sementara itu, terdakwa Mario Dandy Satriyo membantah sejumlah keterangan ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina.
Duduk berdampingan dengan tim kuasa hukumnya, Mario menatap wajah Jonathan saat menyampaikan bantahan.
Mario mengaku tidak pernah mengatakan bahwa ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, bisa membuat dirinya dihukum ringan.
Ia juga merasa tidak pernah berjanji untuk menyelamatkan Shane dan AG.
"Saya keberatan yang saya katanya ayah saya mau menyelamatkan itu. Tidak pernah," kata Mario Dandy yang saat itu mengenakan kemeja lengan pendek berwarna biru dongker dan celana panjang hitam.
Mario pun membantah bahwa dirinya, Shane, dan AG asyik bermain gitar di Polsek Pesanggrahan.
"Sama yang gitar di Polsek (Pesanggrahan), saya tidak pernah menyentuh gitar tersebut," ujar anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu.
Di sisi lain, Jonathan Latumahina mengaku tetap teguh dengan kesaksiannya.
"Apakah saudara tetap pada keterangan saudara?" tanya Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.
"Ya," jawab Jonathan.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KPK-memeriksa-Mario-Dandy-Satrio-20-terkait-kasus-gratifikasi.jpg)