Ibu Keji, Tega Siksa Anak Usia 12 Tahun, Berulang Kali Dipukuli Disiram Air Mendidih

Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi mengatakan, penangkapan diduga pelaku ini untuk menanggapi video viral yang ada di med

Tayang:
Editor: Dedy Kurniawan
Thecoverage
Ilustrasi. (Thecoverage) 

Pelaku menampar dengan cukup keras terhadap korban.

Hingga pada akhirnya, korban mengalami luka robek pada bibir bagian bawah.

Karena terluka, korban hanya pasrah dipaksa pelaku melakukan hubungan badan.

Setelah itu korban lari ke WC dan mengunci dia sendiri dari dalam.

Dirinya berusaha menyelamatkan diri dari aksi kekerasan dan cabul pelaku.

Dari dalam kamar mandi korban menghubungi saksi untuk segera datang ke hotel.

Sementara pelaku menghubungi pihak hotel dengan alasan istrinya terkunci di dalam.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapatkan barang bukti yakni pakaian korban yang dikenakan saat peristiwa itu terjadi.

Pelaku terancam pasal 285 KUHP tentang kekerasan dan memaksa perempuan berhubungan badan.

"Pelaku kita kenakan pasal 285 KUHP karena melakukan rudapaksa," katanya.

Akibat dari perbuatan bejatnya, pelaku terancam hukuman berat.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsMaker.com 

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved