Ibu Keji, Tega Siksa Anak Usia 12 Tahun, Berulang Kali Dipukuli Disiram Air Mendidih
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi mengatakan, penangkapan diduga pelaku ini untuk menanggapi video viral yang ada di med
TRIBUN-MEDAN.com - Teganya Seorang ibu di Padang Pariaman, Sumatera Barat tega menyiksa anaknya yang berusia dua belas tahun berulang kali.
Anak tersebut mengaku mendapatkan sejumlah kekerasan fisik yang membuat tubuhnya penuh luka.
Bocah yang tinggal di Pilubang, Sungai Limau, Padang Pariaman itu kerap dipukul menggunakan alat pijat pada punggungnya.
Selain itu, wajahnya juga disiram air mendidih oleh ibunya ketika murka.
Baca juga: VIRAL Bocah 8 Tahun Selalu Tunggui Ibunya di Depan Apartemen, Terungkap Fakta Sebenarnya
Penangkapan ibu kandung di duga pelaku kekerasan terhadap anaknya di Pilubang, Sungai Limau, Padang Pariaman terjadi setelah video viral di media sosial.
Pelaku berinisial WW (33) diamankan Polres Pariaman, sekira pukul 12.00 WIB, Senin (12/6/2023).
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi mengatakan, penangkapan diduga pelaku ini untuk menanggapi video viral yang ada di media sosial.
Video itu viral setelah tayang di akun Facebook Antony empat hari lalu.
Rekaman berdurasi 1 menit 35 detik itu memperlihatkan seorang anak mengalami luka bakar dan lebam di sekujur tubuhnya.
Video tersebut juga sudah ratusan kali dibagikan.
Baca juga: Pemkab Deliserdang Sambut Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan X Tahun 2023
Di kolom komentar terlihat juga ratusan tanggapan dari warganet yang geram dengan aksi kekerasan tersebut.
"Jadi, dari video viral itu kami minta Polsek Sungai Limau untuk mengamankan terduga pelaku dan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pariaman," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi mengatakan, pelaku sudah sering melakukan tindak kekerasan pada anaknya.
Kekerasan itu banyak menyebabkan luka fisik pada tubuh korban yang masih berusia 12 tahun.
"Pengakuan korban ia pernah disiram dengan air panas oleh ibunya pada bagian wajah," terang Arvi, Selasa (12/6/2023).
Selain disiram, korban juga pernah dipukuli dengan alat pijat.
Hal itu tentu menyebabkan luka lebam pada bagian punggung.
Lebih lanjut, kepala korban juga sering dibenturkan oleh pelaku hingga bengkak.
Sedangkan untuk luka fisik lebih lanjut korban sudah divisum dan sekarang tinggal menunggu hasilnya.
"Akibat perlakukannya kami amankan ibu korban untuk pemeriksaan lebih lanjut atas tuduhan kekerasan terhadap anak," jelas AKP Muhamad Arvi.
Kini sang anak menderita trauma mendalam atas perbuatan ibunya.
Mentalnya terguncang akibat berkali-kali dianiaya oleh ibu kandungnya sendiri.
Hal itu membuat korban sulit menjelaskan semua kekerasan yang ia terima.
"Saat ini kondisi korban masih trauma dan belum bisa menjelaskan semua kekerasan yang ia terima," terang Kasat, Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi.
Kini ibu korban telah diamankan kepolisian setempat.
Kepolisian berusaha memeriksa lebih lanjut kasus tersebut.
"Akibat perlakukannya kami amankan ibu korban untuk pemeriksaan lebih lanjut atas tuduhan kekerasan terhadap anak," jelas Muhamad Arvi.
Seorang pria tega merudapaksa atau mencabuli teman wanitanya di hotel pada Senin (22/5/2023).
Pria tersebut nekat memerkosa teman wanitanya lantaran tak kuasa menahan nafsu birahinya.
Korban sempat memberontak ketika mengetahui dirinya hendak dirudapaksa temannya.
Nahasnya, korban tak kuasa menahan kekuatan dari pria berperilaku bejat tersebut.
Dalam kasus ini, pelaku berinisial HI (23) berhasil diringkus oleh pihak kepolisian beberapa saat kemudian.
Diketahui, korban dirudapaksa di sebuah kamar hotel Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Senin (22/5/2023) sekitar pukul 15.16 WIB.
Tindakan rudapaksa itu dilakukan setelah HI dan korban yang diketahui berusia 24 tahun pulang dari nonton bioskop di PS Mall.
Saat melakukan aksi bejatnya, HI melakukan kekerasan terhadap korban.
Hal itu membuat korban tak bisa berkutik saat dirudapaksa.
Diketahui, HI adalah warga Jalan Kampung Serang Perumahan Merah Delima Kecamatan Sematang Borang, Palembang.
Saat hari kejadian, HI yang baru selesai nonton bioskop bersama korban mengajak untuk pergi ke sebuah hotel di Kecamatan Ilir Timur I dengan alasan ingin mengganti pakaian sebelum mengantar korban pulang ke rumah.
Tanpa menaruh curiga, korban lalu mengikuti ajakan HI untuk pergi ke hotel tersebut.
Hingga pada akhirnya terjadi tindak rudapaksa.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah didampingi Kanit PPA Ipda Cici M Sianipar mengatakan, HI ditangkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.
Orang tua korban merasa geram dengan aksi bejat pria tersebut.
Mereka tak menyangka anaknya akan mendapatkan aksi kekerasan dan cabul.
"Setelah kita menerima laporan korban, kita langsung melakukan penyeidikan. Dan berhasil nangkap pelaku saat berada di rumahnya, " ujar Haris, Rabu (24/5/2023).
Saat kejadian, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Pelaku menampar dengan cukup keras terhadap korban.
Hingga pada akhirnya, korban mengalami luka robek pada bibir bagian bawah.
Karena terluka, korban hanya pasrah dipaksa pelaku melakukan hubungan badan.
Setelah itu korban lari ke WC dan mengunci dia sendiri dari dalam.
Dirinya berusaha menyelamatkan diri dari aksi kekerasan dan cabul pelaku.
Dari dalam kamar mandi korban menghubungi saksi untuk segera datang ke hotel.
Sementara pelaku menghubungi pihak hotel dengan alasan istrinya terkunci di dalam.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapatkan barang bukti yakni pakaian korban yang dikenakan saat peristiwa itu terjadi.
Pelaku terancam pasal 285 KUHP tentang kekerasan dan memaksa perempuan berhubungan badan.
"Pelaku kita kenakan pasal 285 KUHP karena melakukan rudapaksa," katanya.
Akibat dari perbuatan bejatnya, pelaku terancam hukuman berat.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsMaker.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/penganiayaan-anak_20180214_074131.jpg)